Hukum Perdata



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Penulis menulis makalah ini dengan latar belakang berikut. “Indonesia merupakan Negara hukum yang mengadopsi hukum dari hukum belanda atau zaman penjajahan dahulu, dan hukum yang berlaku di Indonesia meliputi tiga hukum yaitu:hukum publik, hukum perdata, dan hukum adat. Di sini penulis membahas hukum perdata yang ada di Negara kita. Berbicara masalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia, dalam perspektif sejarahnya tidak lepas dari asas konkordasi dari hukum perdata barat khususnya Belanda. Namun demikian secara subtansial terdapat perbedaan mengingat hukum perdata di Indonesia telah di sesuaikan dengan kondisi bangsa sendiri, terutama dengan terjadinya berbagai perubahan atas materinya. Hal ini sebagai upaya untuk menciptakan sebuah tatanan hukum yang berkeperibadian bangsa Indonesia sendiri. Dari sini penulis menggambarkan bagaimana isi hukum perdata di Indonesia yang telah di uraikan diatas. Sebagai penambah pengetahuan kita dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata.
1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Eksistensi Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional
2.      Defenisi Hukum Pedrata di Indonesia
3.      Sistematika Hukum Perdata Nasional
4.      Hukum Orang (Van Persoon)
5.      Hukum Benda (Van Zaken)
6.      Hukum Perikatan Dan Perjanjian
7.      Hukum Pembuktian dan Kadaluarsa
1.3  MANFAAT PEMBUATAN
Dengan adanya makalah ini dapat membantu kita memperluas ilmu pengetahuan yang kita miliki, dengan masalah hukum di Indonesia saat ini yang di katakana banyak orang sudah ibaratkan mata pisau semakin kebawah semakain tajam namun semakain ke atas semakin luas. Dalam artian ia lebih memihak kepada golongan-golongan yang lebih berkuasa ataupun yang lebih kuat, seperti yang punya jabatan, yang punya uang akan lolos dari sanksi, namun bagi yang tidak mampu tidak punya pendukung untuk mendapatkan hak keadilan yang seharusnya ia peroleh. Maka dengan makalah ini penulis mengharapkan secuil manfaat untuk para pembaca makalah ini memahami makna hukum yang sebenarnya yang tertera dalam kitab Undang-Undang, dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan norma-norma yang baik dalam hukum negara kita tercinta ini. 









BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Eksistensi Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional
Negar Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menjamin tinggi supermasi hukum, yang terefleksi dalam penegakan hukum (enforcement of law) dan keadilan (equality) Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Upaya hal tersebut dilakukan dengan cara berikut[1]:
1.      Mengadakan penataan ulang lembaga kenegaraan
2.      Meningkatkan kualifikasi menjadi aparat Negara
3.      Penataan Undang-Undang yang berlaku
Bergulirnya reformasi yang terjadi sejak tahun 1997 memberikan harapan besar bagi terjadinya perubahan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu politik, ekonomi, dan hukum.
Didalam bidang hukum perdata, secara khusus sealam dan pasca era reformasi tersebut telah banyak di hasilkan berbagai peraturan perundang-undangan baru yang berkaitan dengan aspek keperdataan dan telah di sesuaiakn dengan kebutuhan masyarakat Indonesia. Peraturan tersebut meliputi antara lain : Undang-Undang no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, Undang-Undang no 14 tahun 200 tentang paten, Undang-Undang no 19 tahun 2001 tentang Hak cipta mengganti Undang-Undang no 6 tahun 1982, Undang-Undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjaminan simpanan, Undang-Undang no 37 tahum 2004 tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang, serta masih banyak yang lainnya.
Hukum perdata di Indonesia ia mengatur hukum pribadi. Hukum berlakunya hukum perdata dalam politik hukum di Indonesia beranekaragam (pluralitas), artinya system hukum yang belaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap penduduk mempunyai system hukumnya masing-masing, seperti hukum adat, hukum islam, BW, dan sebagainya. Ada tiga factor yang menyebabkan timbulnya pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1.      Sebab pernah adanya politik pemerintahan Hindia-Belanda.
Pemerintah Hindia-Belanda membagi daerah jajahanny menjadi 3 bagian.” Yaitu yang pertama golongan eropa yang di persamakan dengan mereka. Golongan yang kedua yaitu golongan Tiong Hoadan bukan Tiong Hoa, seperti Arab, India, dan lai-lain. Dan golongan yang ketiga ialah golongan Bumiputra, yaitu golongan orang Indonesia itu sendiri yang terdiri atas semua suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia.
2.      Belum adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Hukum yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordasi, artinya system hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sama dengan system hukum yang ada di negri Belanda[2].
Oleh karena itu ketentuan hukum atau Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan hukum secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum adalah Undang-Undang yang ada peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral. Selain tiupun hukum yang berlaku pun menjadi beraneka ragam.
3.      Dan factor etnisitas.
Dalam hal etnisitas Ter Har menyatakan “Bilamana orang meneropong suku bangsa Indonesia mana pun juga, maka tampaklah deritanya dilapiskan bagian bawah yang amat luasnya, suatu msyarakat uang terdiri dari kelompok-kelompok yang bertalian satu sama lain terhadap alam yang tak terkelihatan mata, terhadap dunia luar dan terhadap alam kebendaan, maka mereka betingkah laku sedemikian rupa, sehingga akan mendapatkan gambaran yang sejelas jelasnya kelompok-kelompok tadi dapat disebut masyarakat-masyarakat hukum (rechtgumenschorppen).
Apa yang di kemukakan Ter Har senyatanya cukup beralasan, hal ini mengingat bahwa pada setiap suku bangsa berlaku ketentuan hukum adat yang berbeda dengan suku bangsa lain. Dengan demikian etnisitas merupakan salah satu penyebab timbulnya pluralitas hukum di Indonesia[3].
     
2.2  Defenisi Hukum Pedrata di Indonesia
Pada prinsipnya hukum menurut isinya di bagi menjadi dua macam yaitu: hukum publik (publickrecht) dan hukum privat atau perdata (privatrecht). Hukum publik adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum atau menyangkut hukum mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan publik. Dan hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat keperdataan atau kepentingan pribadi.
Adapun menurut Van Dunne bahwa hukum perdata merupakan suatu peraturan yan mengatur tentang hal-hal yang sangan esensial mengenai kebebasan individu, seperti orang dan keluargga, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum publik merupakan hukum yang memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan.
Istilah hukum perdata pertama kali di perkenalkan oleh prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan jepang. Sebagai bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata materil.
Adapun beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Prof. Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim. Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan dari pada putusannya.
Prof. Dr. R. Supomo, SH
Dengan tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara perdata adalah : Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
Peraturan hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum).
Peraturan hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata. Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan hakim (Eksekusi).

A. Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis, yaitu kebiasaan. Adapun sumber hukum tertulis di Indonesia antara lain.”
Algemene Bepalingen Van Wetgeving (AB), KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek ( BW), KUHD atau Wetboek vab KoopHandle (WvK)
HIR (Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
RBg (Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
Rv (Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa)
Staatblad No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta Mahkamah Agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Undang-Undang.UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No.5 Tahun 2004 Tentang Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi UU No.8 Tahuun 2004 Tentang Peradilan Umum. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan lain-lain.
B. Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia. Peradilan yang terbuka untuk umum (Openbaarheid Van Rechtsspraak) Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan aspek fundamental dari hukum acara perdata.
Sebelum perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum. Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum (Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter) Dalam asas ini terdapat sebuah aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara bersangkutan. Mendengar Kedua belah pihak. Pemeriksaan dalam dua instansi (Onderzoek In Tween Instanties) Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
Peradilan dengan membayar biaya. Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4 HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk berperkara secara Cuma-Cuma (ProDeo).
C. Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun 2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
1. Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
2. Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
3. Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
4. Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas. Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah Agung.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
[4]Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan pengadilan negeri yaitu :
1. Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2. Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3. Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan HAM)
4. Pengadilan tindak pidana korupsi
5. Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang penyelesaian Perselisihan hubungan industrial)
6. Pengadilan perikanan.
7. Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu. Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.


D. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari  Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon", karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan "Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle). 

Menurut Sudikno Metrokusumo, keberlakuan hukum perdata belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain: 1. Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara mendalam tentang mengapa BW masih berlaku di Indonesia. Tatanan hukum di Indonesia hendaknya tidak diliht sebagai kelanjutan dari tata hukum belanda, tetapi sebagai tata hukum nasional. 2. Sepanjang hukum tersebut (BW) tidak bertentangan dengan Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undang, serta ia di butuhkan. Dan 3. Apabila hukum tesebut bertentangan, maka menjadi tidak berlaku lagi.[5]


2.3  Sistematika Hukum Perdata Nasional[6]
            
Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law). Pengaruh bukan berarti identik. Sistem hukum Indonesia juga tidak sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris, sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an, konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep perdata dan hukum ekonomi banyak mengacu pada perkembangan hukum di Indonesia. Ada  yang  bilang  system  hukum di Indonesia adalah sistem hukum Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan, pengembangan, dan adaptasi bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandemen UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.

Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku  di  Kerajaan  Inggris Raya  dan  negara-negara persemakmuran atau negara-negara  yang  terpengaruh  oleh  Inggris, misalnya  Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum  lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.

Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak  lain  adalah  terjemahan  yang  kurang  tepat  dari  Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk  Indonesia  yang  saat  itu  masih bernama  Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri  disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat dengan KUH Perdata) terdiri dari empat bagian,yaitu:

             Buku I tentang Orang  mengatur  tentang  hukum  perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang  mengatur  status  serta  hak  dan  kewajiban yang  dimiliki  oleh  subyek hukum. Antara lain ketentuan  mengenai  timbulnya  hak keperdataan  seseorang, kelahiran, kedewasaan,  perkawinan,  keluarga,  perceraian  dan  hilangnya  hak  keperdataan. Khusus untuk  bagian  perkawinan,  sebagian  ketentuan-ketentuannya  telah  dinyatakan  tidak  berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang haktanggungan.

Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang  jenis-jenis  perikatan  (yang  terdiri dari  perikatan  yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang  dan  perikatan yang  timbul dari adanya  perjanjian),  syarat-syarat  dan  tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya  Buku tiga. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.

 Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian dan daluarsa atau akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungn hukum, buku empat terdiri dari tujuh bab, yaitu tentang pembuktian pada umumnya.  .

Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.


2.4  Hukum Orang (Van Persoon)
Istilah hukum tentang orang berasal dari terjemahan kata personenrecht dari bahasa belanda, atau personal law dari inggris. Pengertian hukum orang menurut Subekti adalah peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban umtuk bertindak sendiri, melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu. Pengertian ini merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi subjek hukum, kecakapan hukum, dan factor-faktor yang mempengaruhinya[7].
Hukum tentang orang dalam BW di atur dalam buku I yang berjudul van personen, menurut Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan menyatakan bahwa pemberian judul tersebut pada dasarnya kurang tepat dan lebih tepatnya berjudul personen familie recht. Dasar pemikiran tersebut melihat bahwa keberadaan seseorang tidak lepas dari keluarga, selain itu dalam buku I tersebut diatur juga tentang hukum keluarga.
Hukum perorangan mempunyai dua arti, yaitu:
Hukum [tentang] orang dalam arti luas :
            Hukum [tentang] orang adalah hukum yang memuat tentang peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
                                                              
Hukum [tentang] orang dalam arti sempit :
           Hukum yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum.
Dari pengertian di atas merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi peraturan tentang manusia, subjek hukum, kecakapan hukum, dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
           
Selain definisi diatas, hukum [tentang] orang juga mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan sipil. Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Wewenang dalam hukum dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu
1.     Wewenang untuk mempunyai hak (rechtbeveogdheid)
2. Wewenang untuk melakukan perbuatan hukumdan faktor-faktor yang     mempengaruhinya.
           
 Hukum [tentang] orang (personenrecht) dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I yang berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan –peraturan mengenai hubungan keluarga, yaitu mengenai:

1.       Perkawinan dan hak-hak kewajiban suami
2.       Kekayaan perkawinan
3.      Kekuasaan orang tua
4.      Perwalian dan pengampuan
            Sehingga kurang tepat pemberian judul Van Personen karena keberadaan seseorang tidak lepas dari keluarga, sehingga lebih tepat menggunakan judul “Personen en Familie Recht”

1. Subjek Hukum
            Di dalam dunia  hukum, perkataan  orang  (persoon)  berarti  pendukung hak dan kewajiban  yang  juga  disebut  dengan subjek  hukum. Istilah  subjek hukum  berasal dari  bahasa  Belanda  yaitu  rechtsubject  atau  law  of  subject  (Inggris). Subjek  hukum secara umum  bermakna  segala  sesuatu  yang mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun setiap subjek hukum mempunyai hak dan  kewajiban  untuk melakukan  perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut harus disertai dengan kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut dengan rechtsbekwaaniheid (kecakapan hukum) dan rechtsbevoegdheid (kewenangan hukum).
Setiap subjek hukum mempunyai kecakapan hukum untuk melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian, menikah dll, sepanjang tidak dianggap cakap hukumoleh Undang-Undang. Orang yang tidak dianggap cakap hukum oleh hukum adalah orang yang dianggap belum dewasa. Mereka ini baru dapat melakukan perbuatan hukum apabila didampingi oleh orang tua, pengampu, dan Balai Harta Peninggalan.Demikian juga, tidak semua subjek hukum yang mempunyai kecakapan hukum dan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum. Kewenangan itu dibatasi oleh kewarganegaraan, tempat tinggal, kedudukan atau jabatan, tingkah laku atau perbuatan.
       
Menurut ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu:
1.      Natuurlijk Persoon atau mens persoon yang disebut orang atau manusia
2.      Rechtpersoon atau badan hukum

A. Manusia Sebagai Subjek Hukum
            Eksistensi manusia dapat dipandang dalam dua pengertian, yaitu (1) manusia sebagai makhluk biologis; dan (2) manusia sebagai makhluk yuridis. Manusia sebagai makhluk biologis ialah makhluk hidup yang mempunyai panca indra dan berbudaya. Sedangkan manusia sebagai makhluk yuridia ialah gejala dalam hidup di masyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang atau persoon.
            Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai sunjek hukum manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan, membuat testament, dan memberikan hibah.
            Jadi, pada dasarnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kewajibannya. Namun apabila ia meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli warisnya. Misalnya, kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan karena ia dianggap telah lahir dan harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris, tetapi jika ia lahir dalam keadaan meninggal maka haknya putus atau dianggap tidak ada. (Sebagaimana diatur pada pasal 2 KUH Perdata ayat (1) dan (2)).
            Selain contoh diatas, seseorang dapat dianggap telah meninggal dunia apabila ia dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui hidup dan matinya dalam tenggang waktu lima tahun sejak ia meninggalkan kediamannya (sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dalam pasal 467, 468, 469 KUH Perdata). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, hak dan kewajiban orang yang telah dinyatakan meninggal dunia oleh hukum telah berakhir dan segala hak dan kewajibannya beralih ke tangan ahli waris.
            Meskipun menurut hukum setiap orang mempunyai atau sebagai pendukung hak dan kewajiban, tidaklah selalu berarti mampu atau cakap untuk melakukan perbuatan hukum (rechtsbekwaamheid). Ada beberapa golongan yang dinyatakan oleh hukum “tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum. Orang-orang seperti ini dalam istilah hukum disebut dengan handelingsonbek waam , untuk melakukan hak dan kewajibannya, mereka harus diwakili oleh orang lain.
            Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap atau onbekwaam untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah sebagai berikut:
Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.

2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :
a. Orang-orang yang terganggu jiwanya
b. Orang-orang yang tidak normal fisiknya
c. Orang-orang tertentu karena pemboros
            Wanita yang telah bersuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)
            Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum  tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330 BW jo. Undang-Undang Kepailitan)
Kedewasaan
            Ketentuan mengenai batas umur “kedewasaan” sebagaimana disebut diatas, sangat beraneka ragam yang daptat kita jumpai dalam berbagai ketentuan undang-undang, antara lain sebagai berikut:
1)     Berdasarkan ketentuan dalam pasal 30 KUH Perdatajo. stb. 1931 No. 54 yang dikatakan belum “dewasa” adalah orang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawi dan apabila perkawinanmereka dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka mereka tetap dianggap dewasa, atau kedudukan mereka tidak kembali pada kedudukan sebelum dewasa.
2)  Berdasarkan ketentuan Pasal 29 KUH Perdat,a ditentukan batas umur dewasa untuk melakukan pernikahan, yaitu bagi laki-laki harus mencapai umur 21 tahun dan perempuan harus mencapai umur 15
3)  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undanh-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang dikatakan dewasa untuk melakukan pernikahan yaitu: bagi orang laki-laki harus mencapai umur 19 tahun sedangkan perempuan harus mencapai umur 16.
4)  Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1951 jo. Pasal 1 (b) Undang-Undang Kerja No. 12 tahun 1948, yang dikatakn dewasa adalah bagi orang yang telah mencapai umur 18 tahun.
5)   Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang No. 4 tahun 1975 jo. Undang-Undang No. 15 tahun 1969, tentang pemilu, yang dikatakan dewasa untuk melakukan hak pilih mereka dalam pemilihan umum adalah orang yang telah mencapai umur 17 tahun.
6)   Berdasarkan Pasal 145 ayat 1 No. 3, Pasal 145 ayat 4, Pasal 172 KUH Perdata, ditentukan bahwa seseorang dapat di dengar sebagai saksi di pengadilan adalah orang yang telah mencapai umur 15 tahun.
7)   Perlu ditambahkan menurut Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya. Ayat 2 Pasal tersebut menentukan bahwa orang tua mewakili anak tersebutmengenai segala berbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.

 Pemboros dan Pemabok
            Bagi pemboros dan pemabuk, yang dibawah pengampunan, ketidak cakapn mereka mereka bertindak dalam melakukan hak dan kewwajiban terbatas hanya pada perbuatan hukumdalam bidang lapangan hukum harta kekayaan.

Wanita yang Telah Bersuami
            Bagi wanita yang telah bersuami, khususnya yang tunduk dala KUH Perdata (BW), dianggap tidak cakap bertindak melaksanakan hak dan kewajiban sendiri tanpa izin atau bantuan dari suami.
            Dalam ketentuan kitab undang-undang hukum perdata, kecakapan merupakan salah satu sah suatu perikatan. Dengan demikian perikatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atau diminta pembatalan melalui hakim.
            Ketidakcakap seseorang tidak mempengaruhi ada atau tidaknya “akibat hukum” dari perbuatan itu. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap, misalnya dalam hal ini, seorang anak di bawah umur melakukan perjanjian jual beli tanpa persetujuan dari walinya yang dapat dibatalkan , pada prisipnya tetap sah dan tetap mempunyai akibat hukum. Namun karena untuk sahnya suatu perikatan jual beli tersebut harus dilakukan oleh orang yang cakap, maka perbuatan hukum itu dapat dimintai pembatalan melalui hakim oleh wali dari anak tersebut.
            Dari uraian-uraian di  atas dapat disimpulkan, bahwa setiap orang berkedudukan sama dalam hukum, setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak dan kewajibannya diwakili oleh walinya.

B. Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
            Di atas telah dijelaskan bahwa disamping manusia sebagai subjek hukum masih ada badan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban pula melakukan perbuatan-perbuatan hukum sebagai manusia. Badan hukum adalah suatu perkumpulan orang-orang yang mengadakan kerja sama yang bertujuan untuk mendirikan suatu badan, yaitu berwujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan. Badan hukum merupakan pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan seperti layaknya manusia. Misalnya dapat melakukan persetujuan, memiliki harta kekayaan yang sama sekali terlepas dari harta anggotanya (koperasi).
            Badan hukum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat juga berperan sebagai tergugat seperti halnya manusia. Perbedaannya dengan manusia, bahwa badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat pula dihukum penjara, kecuali hukuman denda. Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, badan hukum bertindak dengan perantara pengurusnya.

a).    Macam-Macam Badan Hukum
            Ada berbagai macam badan hukum yang kita temui selama ini yang dapat dikelompokkan kedalam dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.
1. Badan Hukum publik ( publik rechtspersoon)
            Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan publik , orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum ini adalah badan – badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan undang-undang yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu. Contoh badan hukum publik :
Negara Republik , Pemerintah Daerah TK I, II, dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan Negara, Pertamina

2. Badan Hukum Privat ( Privat rechtspersoon)
            Badan hukum yang didirikan beradasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi untuk tujuan tertentu.Menurut tujuannya badan hukum privat ini dibedakan atas:
Perserikatan dengan tujuan non komersil, contoh : gereja, badan wakaf, yayasan.
Perserikatan dengan tujuan komersil, contoh Perseroan terbatas ( PT )
Perserikatan dengan tujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. contoh : koperasi & partai politik.
b).   Teori-teori tentang Badan Hukum
            Badan hukum dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum berdasarkan teori-teori sebagai berikut :

Teori Fictie
Teori ini di pelopori oleh FC. Von Savigny, menyatakan bahwa badan hukum merupakan kumpulan dari orang-orang yang dapat digugat dan menggunggat melalui pengurusnya. Kalau orang memliki anggota badan seperti kepala, tangan dan kaki sebagai alat, bada hukum juga mempuanyai anggota badan yaitu : direksi, komisaris dan staff sebagai alat menggerakan badan hukum tersebut dalam beraktifitas, sebagaiman berdasarkan haltersebut maka badan hukum secara fisik dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum.

Teori Kekayaan
            Suatu badan hukum dapat dikatakan menjadi subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kekayaan tersendiri yang diperuntukan untuk suatu tujuan tertentu dari kelompok orang-orang yang terhimpun dalam badan hukum itu.

Teori Organ
            Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kemauan untuk tujuan tertentu yang dilaksankan melalui organ-organnya yaitu pengurusnya.


Teori Milik Bersama
            Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila segala hak dan kewajiban dari badan hukum itu pada hakekatnya ada hak dan kewajiban dari seluruh orang yang tergabung dalam badan hukum tersebut.

5.   Teori Kekayaan Yuridis
Suatu badan hukum merupakan suatu yang konkret, realitas, nyata, walaupun tidak bisa dirasakan atau dipegang, bukan hayal tetapi suatu yuridis reliteit. Teori ini menekankan bahwa pada badan hukum dipersamakan dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
            Meskipun teori-teori di atas berbeda-beda dalam mengemukakan hakikat badan hukum, namun semua teori tersebut sependapat bahwa badan hukum dapat masuk dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat .
            c.   Syarat-syarat Badan Hukum
            Untuk keikutsertaannya dalam pergaulan hukum, maka suatu badan hukum harus mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum agar dapat dikatakan sebagai badan hukum (rechtspersoon), syarat-syaratnya sebagai berikut:
            1). Adanya harta kekayaan yang terpisah
            Harta kekayaan yang sebenarnya berasal dari pemasukan-pemasukan anggota-anggotanya, namun harus terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan pribadi anggota-anggota itu. Perbuatan pribadi anggotanya tidak mengikat harta kekayaan tersebut. Sebalikya  perbuatan badan hukum yang diwakili pengurusnya, tidak mengikat harta kekayaan anggotanya.
            2). Mempunyai kepentingan sendiri
            Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.
           
            3). Mempunyai tujuan tertentu
            Suatu badan hukum harus mempunyai tujuan yang harus dicapai dan tersendiri. Jadi bukan untuk tujuan kepentingan satu atau beberapa anggotanya. Biasanya tujuan yang hendak dicapai itu harus dirumuskan terlebih dahulu dengan jelas dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
            Selain syarat-syarat di atas, ada syarat mutlak yang dilaksanakan agar diakui sebagai badan hukum, himpunan perkumpulan / badan usaha itu harus mendapat “pengesahan” dari Pemerintahan c.q. Menteri Kehakiman (d/h Gubernur Jenderal Pasal 1 Stb. 1870 No. 64)

C. Tempat Tinggal (Domisilie)
            1. Pengertian
            Setiap orang maupun badan hukum menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal yang jelas keberadaannya yang dapat dicari, tempat tersebut yang disebut domisili. Dalam pengetian yuridis, tempat tinggal (domisili) adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga pada suatu waktu ia benar-benar tidak dapat hadir ditempat tersebut. Tempat tinggal sangat diperlukan untuk beberapa hal, misalnya: di mana seseorang harus kawin, dimana seseorang harus dipanggil dan ditarik di muka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap seseorang dan sebagainya. Biasanya orang mempunyai tempat tinggal di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman tertentu, tempat tinggalnya dianggap berada di tempat ia benar-benar berada.
            Sebagai contoh, seorang warga Inggris, bertempat tinggal di Negara A, dan melangsungkan pernikahan dengan warga negara Inggris lain yang bertempat tinggal di negara B. Karena mereka berkewarganegaraan yang sama sebetulnya tidak menimbulkan permasalahan karena kewarganegaraan. Tapi karena tempat tinggal mereka berbeda timbul permasalah. Karena misalnya untuk orang Inggris itu ada ketentuan dalam HPI Inggris, kalau sudah bertempat tinggal di suatu negara, ia dianggap oleh HPI Inggris tunduk pada hukum perkawinan dari negeri tempat tinggalnya yang baru.
2. Macam-macam Tempat Tinggal (Domisili)
            Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang yang mengaturnya, yaitu menurut Common Law dan hukum Eropa Continental. Dalam Common Lam tempar tinggal dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (1) domisili of origin, yaitu tempat tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah; (2). Domicili of origin of dependence, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh tempat tinggal ayah bagi anak yang belum dewasa, tempat tinggal ibu bagi anak yang belum sah, dan bagi istri ditentukan oleh tempat tinggal suaminya; dan (3) domicili of choice, yaitu tempat tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping tindak tanduk sehari-hari.
            Adapun menurut hukum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW [BW baru] negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua mcam, yaitu (1) tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat melakukan perbuatan hukum pada umumnya, baik itu tempat tinggal mandiri maupun tempat tinggal wajib; (2) tempat tinggal yang dipilih, yaitu apabila ada dua orang yang mengadakan suatu perjanjian (perdagangan) dengan memilih tempat tinggal di kantor seorang notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam hal demikian berarti bahwa mereka dapat menentukan tempat tinggal pilhan.

D. Catatan Sipil

1. Konsep Dasar Catatan sipil
            Catatan sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan, serta pembukuan yang selengkap-lengkapnyadan sejelas-jelasnya serta memberi memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran, pengakuan, perkawinan, dan kematian. Jadi dari pengertian diatas terdapat 4 registrasi catatan sipil, yaitu:
·         Kelahiran
·         Pengakuan
·         Perkawinan
·         pernikahan

Sedangkan berdasarkan pasal 4 KUH Perdata terdapat enam jenis registrasi catatan sipil, yaitu:
·         kelahiran;
·         pemberitahuan kawin;
·         izin kawin;
·         perkawinan;
·         perceraian; dan
·         kematian
          

2. Jenis-jenis Catatan Sipil
            
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota Madya, ada lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
·         Akta Kelahiran: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta ini bermanfaat untuk memudahkan pembuktian dalam hal kewarisan, persyaratan untuk diterima di lembaga pendidikan dan persyaratan bagi seseorang untuk masuk sebagai pegawai negeri.
        
.        Akta Perkawinan: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenan, yang berkaitan dengan adanya perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: 1). Kepala KUA bagi yang beragama Islam.
2). Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non Islam.
·         Akta Perceraian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta perceraian bagi yang beragama Islam adalah panitera pengadilan agama atas nama ketua pengadilan, dan bagi orang non-Islam adalah kantor Catatan Sipil.
·         Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar kawin.
·         Akta Kematian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan meninggalnya seseorang.
            Dari keterangan di atas, bahwa catatan sipil sangat berguna dan memberikan manfaat basar bagi kita, baik sebagai penentuan status, alat bukti yang kuat dan sempurna, dan lain-lain.

E. Pengertian Hukum Perkawinan
Hukum perkawinan merupakan pengaturan hukum mengenai perkawinan. Dapat juga dikatakan bahwa hukum perkawinan adalah persekutuan hidup antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan hukum formal.
Hukum perkawinan mutlak diadakan di Indonesia untuk memberikan prinsip-prinsip dan landasan hukum bagi pelaksanaan perkawinan yang selama ini telah berlaku di Indonesia. Perkawinan telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia, oleh karena itu prinsip dasar mengenai huum perkawinan juga dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28B ayat 1.
Tulisan berikut ini disadur dari penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
 Pengaturan Hukum Perkawinan
Pengaturan mengenai hukum perkawinan di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974  tentang perkawinan. Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya disusun berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala kebiasaan yang selama ini berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan mengakomodir ketentuan hukum  agama dan kepercayaan serta tradisi yang berkembang dalam masyarakat, meskipun kadang masih dianggap belum sepenuhnya sesuai.
Sebagai upaya mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat dalam hukum perkawinan di Indonesia, maka  terdapat ketentuan yang berbeda  dalam hukum perkawinan di Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah hukum agama yang telah diterima oleh hukum adat;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli lainnya adalah hukum adat;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia Asli yang beragama Kristen adalah Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia keturunan Cina adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya adalah disesuaikan dengan hukum Adat mereka;
Hukum perkawinan yang berlaku bagi =orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan Eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

 Prinsip/Azas Pengaturan Hukum Perkawinan
Pengaturan mengenai hukum perkawinan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengandung beberapa prinsip atau azas sebagai berikut:
Pertama : Bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal merupakan tujuan dari perkawinan, oleh karena itu dalam rangka mencapai kesejahteraan (sprituil dan materil) maka suami dan istri perlu untuk saling membantu dan melengkapi satu sama lain;
Kedua: Bahwa suatu perkawinan telah dianggap sah apabila telah dilaksanakan sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, namun tetap harus dilakukan pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah sama pentingnya dengan pencatatan peristiwa penting lainnya  dalam kehidupan seseorang. Sebagai contoh adalah pencatatan kelahiran;
Ketiga: Bahwa pengaturan mengenai hukum perkawinan adalah sesuai dengan azas monogami. Namun seorang suami diizinkan untuk beristri lebih dari satu apabila telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dan diputuskan melalui pengadilan;
Keempat: Bahwa calon suami istri adalah mereka yang dianggap telah matang untuk melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan dengan dengan baik dengan keturunan yang sehat. Sehubungan dengan itu, maka dalam hukum perkawinan diatur mengenai batasan umum untuk melangsungkan perkawinan yaitu 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi lak-laki;
Kelima: Bahwa perkawinan memiliki tujuan yang baik. Oleh karena itu, hukum perkawinan mengatur syarat yang ketat dalam urusan perceraian. Perceraian harus memiliki alasan tertentu dan dilaksanakan di hadapan pengadilan yang ditetapkan;
Keenam: Bahwa pengaturan dalam hukum perkawinan mengatur adanya keseimbangan hak dan kedudukan suami dan istri dalam perkawinan.

2.5  Hukum Benda (Van Zaken)
Kajian mengenai hukum benda di rangkap  dalam kajian masalah hukum kekayaan. Sebagaimana dalam hukum kekayaan mengkaji dua ha[8]l:
1.      Hukum benda
Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati.
2.      Hukum perikatan
Yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) dan pihak yang lain wajib memenuhi sesuatu prestasi.
A. Istilah dan Definisi Benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari bahasa belanda yaitu Zaak. Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagu subjek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu dapat di kuasai oleh subjek hukum.
[9]Pengertian benda (zaak) secara yuridis menurut pasal 499 B.W. adalah segala sesuatu yang dapat di haki atau menjadi objek hak milik. Sedangkan dalam hukum perdata yang dimaksud objek hukum itu memiliki 3 karakter, yaitu:
1.      Memiliki nilai uang yang efektif
2.      Merupakan satu kesatuan
3.      Ia bisa di kuasai manusia

B. Klasifikasi Benda[10]
Menurut system hukum perdata Barat sebagai mana diatur dala BW benda di klasifikasikan sebagi berikut:
1.      Benda yang Tidak Bergerak
Benda yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda yang tidak bergerak.         Benda tak bergerak di atur dalam pasal 506,507,dan 508 BW.  Contohnya adalah tanah, bangunan, dan lain-lain.
2.      Benda yang Bergerak
Benda yang bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. benda bergerak diatur dalam pasal 509, 510, dan 511 BW. Contohnya adalah kendaraan seperti mobil, sepeda motor, dan lain-lain.
3.      Benda yang Musnah
Sebagai mana di ketahui bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungn hukum, karena sesuatu dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Maka benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya makanan dan minuman, kalau kalau di makan atau di minum baru bermanfaat bagi kesehatan.
4.      Benda yang Tetap Ada
Benda yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan benda itu musnah, benda itu musnah, tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya. Seperti cangkir, sendok dan lain-lain. Hal itu di ataur dalam pasal 829 BW. Dan pasal 822 BW.
5.      Benda yang Dapat Diganti dan Benda yang tidak Dapat Diganti
Perbedaan antara benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti ini disebut secara tegas dalam BW, akan tetapi pebedaan itu ada dalam pengaturan perjanjian.
Menurut pasal 1694 BW. Pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natura, artinya tidak bole dig anti dengan benda lain. Oleh karena itu maka perjanjian penitipan barang pada umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Bila mana barang yang di titpkan adalah uang maka menurut pasal 1714 BW jumlah uang yang harus di kembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama pada waktu dititipkan. Baik mata uang itu telah naik atau turun nilainya. Dalam kajian benda yang dapat diganti dan tidak dapat di ganti ada dua macam jenis benda yaitu:
a.       Benda yang dapat di bagi
Benda yang tidak dapat di bagi adalah benda yag aapabila wujudnya dibagi tidak mengakibatkan hilangnya hakikat dari harta tersebut. Contohnya gula, pasir, dan lain-lain.
b.      Benda yang tak dapat di bagi      
benda yang tidak dapat di bagi adalah benda yang apabila wujudnya di bagi maka akan hilang hakikat dari benda tersebut. Contohnya adalah binatang.
6.      Benda yang Diperdagangkan
Benda yang di perdagangkan adalah benda-benda yang dapat di jadikan objek suatu perjanjian. Jadi semua benda yang dapat di jadikan sebagai objek dari suatu perjanjian di lapanagan harta kekayaan adalah termasuk benda yang dapat di perdagangkan.

7.      Benda yang Tidak Dapat di Perdagangkan
Benda yang tidak dapat di perdagangkan adalh benda-benda yang tidak dapat di jadikan objek suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan. Biasanya hal itu menyangkut mengenai benda yang digunakan untuk kepentingan umum.

C. Hak Kebendaan
Setiap manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk keentingannya. Oleh karena itu diperlukan perturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut.
Menurut buku II BW (pasal 499-1232) tentang benda (van zaken), meletakkan dasar peraturan-perturan hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum dengan orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkrecht), yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung  kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaanyang bersifat mutlak (absolut).

Dalam hukum perdata dan perundang-ungangan membagi hak keperdataan tersebut dalam dua hal, yaitu: hak mutlak dan hak nisbi.
a.       Hak mutlak
Hak mutlak adalah suatuhak yang berlaku dan harus di hormati oleh setiap orang. Yang termasuk hak mutlak antara lain,” hak kepribadian, hak –hak yang terletak dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendaan.
b.      Hak nisbi
Yaitu suatu hak yang hanya di pertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu tuntutan/penagihan terhadap seseorang).hak ini timbul akibat adanya perutangan, sedangkan perutangan itu timbul dari suatu perjanjian , undang-undang dan sebagainya.


1.      Pembagian Hak Kebendaan
Di dalam buku II KUH Perdata di atur  macam-macam hak kebendaan, akn tetapi harus di ingat dengan berlakunya Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tantang Pokok-Pokok Agraria di tentukan bahwa semua hak yang bertalian dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek, di cabut keberlakuannya dari buku II KUH Perdata. Hak tersebut meliputi eigendom, hak postal, hak erfpah dan lainnya[11].
Adapun hak-hak atas tanah yang di atur dalam UUPA antara lain:
1)      Hak Milik, Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk mengusahakan tanah yang di kuasai oleh Negara.
2)      Hak Guna Bangunan, yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu, maksimal 30 tahun.
3)      Hak Pakai, yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang di kuasai Negara atau orang lain.
4)      Hak Sewa, yaitu hak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
D. Asas-Asas Umum Hukum Benda
1. merupakan hukum pemaksa
2. dapat di pindahkan
3. individualiteit
4. totaliteit
5. tidak dapat di pisahkan (Onsplitsbaarheid)
6. prioriteit (hak yang lebih dahulu terjadinya di menangkan dari hak yang terjadi kemudian).
7. percampuran atau Verminging
8. perlakuan yang berbeda atas jenis benda yang berbeda
9. publiciteit (pendaftaran dalam register umum mengenai benda yang tidak bergerak)
10. sifat perjanjanjian.



2.6  Hukum Perikatan Dan Perjanjian
Istilah perikatan berasal dari bahasa belanda verbintenis’. Namun demikian, dalam keputusan hukum di Indonesia memakai bermacam-macam istilah untuk menerjemahkan verbintenis. Di Indonesia verbintenis ini di kenal dengan tiga istilah yaitu, perikatan, perjanjian, dan perutangan. Dan istilah overeenkomst untuk persetujuan.[12]
Hukum perikatan di atur dalam buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam buku III KUH Perdata tersebut tidak ada satu pasalpun yang merumuskan makna dari perikatan. Tetapi sebagian besar dari Buku III KUH Perdata di tujukan pada perikatan yang timbul dari persetujuan atau perjanjian.
Dalm hukum perdata  perikatan diartikan sebuah hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, dimana pihak pertama berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu[13].
Begitupun Perjanjian adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian pinjam - meminjam.
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. 
Pengertian perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji - janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perjanjian (overeenkomst), menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan di mana seseorang atau bebrapa orang mengikatkan dirinya kepada seseorang atau beberapa orang lain.

Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa. 
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan.

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat atau unsur:
1.      Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu pokok persoalan tertentu.
4.      Suatu sebab yang tidak terlarang.

Dua syarat pertama disebut juga dengan syarat subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama (kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut adalah batal demi hukum[14].
Asas-asas perjanjian
Didalam hukm perjanjian terdapat tiga buah asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
1.      Asas konsensualisme.
Asas konsensualisme artinya, bahwa suatu perikatan itu terjadi (ada) sejak saat terjadinya kata sepakat anrata para pihak. Dengan kata lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat tercapainya kata sepakat antar kedua belah pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat 1 KUH perdata, mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak.
2.      Asas Pacta Sunt Servada
Asas pacta sunt servada memiliki hubungan dengan akibat dari perjanjian. Dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatakan : Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya. 
Persetujan-persetujuan itu tidak dapat ditarik kemabli selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alas an-alasan yang oleh umdang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.

3.      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini sama dengan (freedom of making contract) merupakan suatu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini adalah wujud dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia.
Dalam hukum perjanjian nasional, asas kebebasan berkomtrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan tetap perlu dipertahankan, yaitu pengembangan kepribadian guna mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan kepentingan masyarakat.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan di dalamnya. 
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte) menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir. Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan. Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual beli.
Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian. Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan berlaku. Dalam hukum pembuktian ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian, hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur. Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana. Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang berbeda-beda. 

Secara mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu:
1.      Perjanjian Konsensuil
Adalah perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.
2.      Perjanjian Riil
Adalah perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.
3.      Perjanjian Formil
Adalah perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas tertentu.

Macam-Macam Perikatan
CST Kansil membagi perikatan menjadi 6 jenis yaitu sebagai berikut[15]:
1.      Perikatan sipil (civil verbintenissen) atau perikatan perdata (obligation verbintenissen), dan perikatan wajar (natuurelijke verbintenissen). Perikatan sipil atau perikatan perdata adalah perikatan yang apabila tidak di penuhi dapat di akukan gugatan (hak tagihan). Sedangkan perikatan wajar yaitu perikatan yang tidak dapat dimintai kembali (tuntutan di pengadilan). Seperti perjudian dll.
2.      Perikatan yang dapat di bagi (deelbare verbintenissen) dan perikatan yang tidak dapat dibagi (ondeelbare verbintenissen). Perikatan yang dapat di bagi yaitu perikatan yang mana sifatnya dan maksudnya dapat di bagi-bagi dalam memenuhi prestasinya. Misalkan perjanjian mencangkul sawah dll. Sedangkan perikatan yang tidak dapat di bagi yaitu perikatan yang menurut sifatnya dan maksudnya tidak dapat di bagi dalam pelaksanaanya. Seperti perjanjian menyanyi.
3.      Perikatan pokok (principale atau hoofdverbintenissen) dan perikatan tambahan (accessoire atau nevenverbintenissen). Perikatan pokok yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada perikatan-perikatan lainnya. Misalnya, jualbeli, sewa menyewa, dll. Sedangkan perikatan tampahan adalah perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan lainnya dania tidak dapat berdiri sendiri, misalnya hipotek tanggungan yaitu merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian utang-piutang.
4.      Perikatan spesifik (spesifieke verbintenissen) dan perikatan generik (genericke verbintenissen) perikatan spesifik adalah perikatan yang secara khusus di tetapkan macamnya prestasi. Sedangkan perikatan generik, yaitu perikatan yang hanya di tentukan menurut jenisnya.
5.      Perikatan sederhana (eenvoudige verbintenissen) dan perikatan jamak (meervoudige verbintenissen). Perikatan sederhana adalah prikatan yang hanya ada satu prestasi yang harus di penuhi oleh debitor. Adapun perikatan jamak adalah perikatan yang pemenuhan debitornya lebih dari satu macam prestasi.
6.      Perikatan murni (zuivere verbintenissen) dan perikatan bersyarat (voorwaardelijk verbintenissen). Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya harus seketika itu juga di penuhi.  Adapun perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitor digantungkan pada suatu syarat, yaitu keadaan-keadaan yang akan datang yang pasti terjadi.

Sebab Perikatan dapat terhapus:
1.      Pembayaran.
2.      Penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.
3.      Pembaruan utang.
4.      Perjumpaanutangataukompensasi.
5.      percampuran utang, karena pembebasan utang, karena musnahnya barang yang terutang.
6.      Kebatalan atau pembatalan.
7.      Berlakunya suatu syarat pembatalan, karena lewat waktu. 

Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.

2.7  Hukum Pembuktian dan Kadaluarsa
Pengaturan tentang pembuktian  buku IV  KUH Perdata bagian materil dari hukum formil
Alat bukti adalah segala sesuatu yang menurut undang-undang dapat digunakan untuk membuktikan sesuatu.
Bukti adalah sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil/ pendirian dan sesuatu itu harus sesuai Undang-undang.
Pembuktian adalah usaha yang disampaikan pada hakim berkenaan dengan suatu perkara yang bertujuan agar hakim dapat memakainya untuk menentukan keputusan.
  Apa yang harus dibuktikan?
Yang harus dibuktikan hanya hal-hal yang disangkal/ dibantah oleh pihak lawan.
Yang tidak perlu dibuktikan?
1.      Hal-hal yang sudah diakui kebenarannya
2.      Hal-hal yang sudah diketahui masyarakat umum
3.      Hal-hal yang kebetulan sudah diketahui hakim.

Pedoman pembuktian :
1.      Menurut pasal 1865 KUHP -> Beban pembuktian -> 163 HIR/RIB -> KUHAP
Siapa saja yang menyatakan punya hak/ menyebutkan sesuatu yang berbeda dari yang dikemukakan pihak lawan, maka dia harus membuktikan adanya hal/ peristiwa tersebut.  


2.      Menurut pasal 1866 KUHP ada 5 macam alat bukti :
1.      Bukti tulisan (1867)
a.      Berupa akta/ surat-surat lain.
Akta = tulisan/ surat yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti.
Bentuk akta ada 2 macam:
i.      Otentik (resmi) = tulisan/ surat yang dibentuk dalam format tertentu di hadapan pejabat resmi yang berwenang membuatnya (notaris, camat, bupati, catatan sipil). Oleh karena itu hakim harus mempercayai akta tersebut.
ii.      Di bawah tangan = dibuat oleh pihak yang berkepentingan/ bersangkutan tanpa perantara pejabat resmi
b.  Surat-surat lainnya = tulisan-tulisan lain yang bukan akta (faktur, kwitansi).
2.      Bukti kesaksian (1895)
Adalah pernyataan seseorang mengenai suatu peristiwa atau keadaan yang dilihatnya, didengar, dialami sendiri.
Saksi korban = saksi yang sekaligus menjadi korban
Saksi ahli = keterangan berdasarkan keahlian seseorang. Dia tidak harus memenuhi syara-syarat sebagai saksi.
Dalam kesaksian dianut sistem : “UNUS TESTIS & NULLUS TESTIS”
Artinya keterangan seorang bukan kesaksian. Berarti di dalam suatu perkara harus ada saksi lebih dari satu orang supaya dapat menjadi saksi. Jika hanya ada satu orang, maka hakim harus mencari bukti yang lain.
3.      Bukti Persangkaan/ Dugaan (1915)
Adalah kesimpulan yang diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa yang sudah jelas dan nyata. Persangkaan harus dibuktikan lebih lanjut.
4.      Pengakuan (1923)
Pernyataan suatu pihak mengenai peristiwa- dimuka hakim – diluar persidangan (saat diinterogasi)
5.      SumpahPernyataan dengan segala keluhuran untuk memberikan keterangan dengan kesaksian Tuhan dan sanggup menerima hukuman dari Tuhan.
Menurut professor Ali Afendi : pernyataan yang khitmad bahwa Tuhan adalah yang Maha Tahu dan bahwa Tuhan akan menghukum setiap dusta pada waktu orang bersaksi. Merupakan alat bukti yang paling rendah.
Ada 2 macam sumpah :
1.      DECISOIR : pemutus/ penentu.
Sumpah atas permintaan salah satu pihak yang berperkara untuk memutus suatu perkara. Jika kekurangan bukti-bukti bisa oleh penggugat dan tergugat diucapkan oleh yang menang.
2.      SUPLATOIR : sumpah tambahan.
Sumpah yang diperintahkan hakim karena jabatannya. Untuk melengkapi bukti-bukti yang sudah ada.
Dalam perkara pidana, alat bukti hanya ada 4. Sumpah bukan merupakan alat bukti karena dalam perkara pidana hukuman bersifat penderitaan.

VERJAARING (DALUWARSA) (1946)
Menurut pasal 1946 daluwarsa adalah suatu upaya untuk memeperoleh suatu hak atau untuk membebaskan dari suatu kewajiban dalam suatu perikatan karena suatu waktu tertentu yang ditentukan UU.

Ada 2 macam lewat waktu :
1.      AQUISITIEVE VERJAARING (1963)
Verjaaring untuk memperoleh suatu hak.
Contoh : B menguasai tanah bukan miliknya. UU menentukan, setelah 30 tahun jika tidak ada keberatan dari pihak lain, ia dapat meminta pengadilan untuk menjadikan tanah tersebut menjadi miliknya. Ketentuan ini tidak berlaku bila ada keberatan sekali saja.

2.      EXTINTIEVE VERJAARING (1967)
Verjaaring untuk menghapuskan suatu kewajiban.
Contoh : A mempunyai utang kepada B. Selama 30 th B tidak pernah menegur A. Maka setelah 30 th A dibebaskan dari utang.

Verjaaring digunakan untuk melindungi orang yang berkepentingan/ berutang dengan jalan mengamankannya dari tuntutan hukum yang sudah lama. Verjaaring harus dapat dibedakan dengan pelepasan hak.
Pelepasan hak : Hilangnya suatu hak bukan karena verjaaring tapi karena sikap yang bersangkutan yang menunjukkan dia tidak akan menggunakan haknya kembali.


Verjaaring juga harus dapat dibedakan dengan DECHEANCE.
KUHP memberikan hak kepada seseorang dalam jangka waktu tertentu, jika tidak digunakan lagi maka hak itu menjadi gugur (DECHEANCE). Tidak ada yang bisa mencegah untuk menggunakan hak. UU memberikan hak dalam waktu tertentu. Exmpl : reklame, 30 hari. Verjaaring dapat dicegah, sedangkan decheance itu pasti.




















BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN
Indonesia merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, dalam menjalankan aktivitas keseharian, masyarakat Indonesia secara langsung dalam kesehariannya secara otomatis memiliki hak atas hukum dan keadilan masing masing.
 Di Indonesia dibagi menjadi 3 buah macam hukum yang bearlaku dalam kehidupan:
 1. Hukum Publik.
 2. Hukum Privat atau Hukum perdata dan
 3. Hukum adat.
Dari kacamata tersebut penulis memaparkan dalam makalah ini mengenai hukum yang ke dua  yaitu Hukum Perdata. Secara komprehensif   definisi hukum perdata adalah : Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan perundang-undangan.
. Dalam Hukum Perdata terdapat 4 buah buku Undang- Undang yang mengatur (Burgerlijk Weetboek).
1. Hukum Perorangan.
2. Hukum Benda.   
 3. Hukum perjanjian dan perikatan.
 4. Hukum hal Pembuktian dan kadaluarsa.

3.2  SARAN
Dengan sadar dan dengan penuh pengharapan penulis mengajak para pembaca untuk memtik secuil hikmah dari makalah ini. Berdasarkan asas Negara kita merupakan Negara hukum, Maka guna mencapai kehidupan yang damai dan sejahtera dalam kehidupan bangsa kita dengan kata-kata yang ada dalam makalah ini penulis hendak menyampaikan marilah kita tempuh jalan yang suci dan lurus sesuai aturan dan norma-norma agama kita. Telah banyak aturan yang di buat undang-undang di Negara kita untuk menertibkan kekacauan yang terus siliberganti tak kunjung reda atau berhenti dan tuntas. Dengan keadaan seperti inilah aturan-aturan undang-undang itu bagaikan sebuah kata dan tulisan yang biasa dan takbermakna bila kita terus mengutamakan kepentingn pribadi yang dalam posisi kita seharusnya melaksanakan kepentingan umum. Rubahlah pola berfikir kita dengan langkah yang terus maju walaupun itu sangat lambat hendaknya kita terus melangkah, jangan terus terpaku dengan keadaan seperti saat ini. Itulah salah satu jalan membuat Negara kita ini menjadi Negara yang di harapkan dalam UUD 1945.
Akhir kata penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya bila dalam penulisan dan dalam kata-kata masih banyak terdapat kesalahan dan kekliruan, semua itu tidak lepas dari masih minimnya pengetahuan penulis dalam menggarap makalah ini. Oleh sebab itu saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat di perlukan, guna perbaikan tulisan-tulisan yang akan datang.




[1] Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H., Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasaional. Jakarta: Kencana Perdana Media Group. 2008. Hal 1
[2] Titik Triwulan Tutik, S.H,.M.H. ibid,. hal 6
[3] Sri Warjiati, Memahami Hukum Adat. Surabaya: Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Hal 36-37
[4] Kholiez Malik ,. Hukum Perdata Indonesia. Blogspot.com 6 september 2009. at 12:33 
[5] Titik Triwulan Tutik SH.MH,. op.cit ,. hal 20
[6] Denny Frasetiawan. Sistematika Hukum Perdata Indonesia. Jakarta, Indonesia.Tuesday, May 24, 2011, at05:49AM.

[7] Titik Triwulan Tutik.S.H.M.H, op.cit. hal 39-40
[8] CST Kansil,.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,.Jakarta: Balai Pustaka. Hal 243.
[9] Titik Triwulan Tutik. Op.Cit. hal 143
[10] Titik Triwulan Tutik. Ibid. hal 160

[11] Titik Triwulan Tutik, SH.MH, Ibid. hal 155
[12] Titik Triwulan Tutik SH.MH, Ibid,. hal 198.
[13] Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan,. Jakarta: Citra Aditya Bakti. Hal 1.
[14] FBP,. Hukum Perikatan dan Perjanjian. Blogspot.com .Rabu, 13 Februari 2013. At 02:24
[15] [15] CST Kansil,.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,.Jakarta: Balai Pustaka. Hal 207-208

Komentar

Postingan populer dari blog ini

ILMU TASHWUF AHWAL