Hukum Perdata
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Penulis
menulis makalah ini dengan latar belakang berikut. “Indonesia merupakan Negara
hukum yang mengadopsi hukum dari hukum belanda atau zaman penjajahan dahulu,
dan hukum yang berlaku di Indonesia meliputi tiga hukum yaitu:hukum publik,
hukum perdata, dan hukum adat. Di sini penulis membahas hukum perdata yang ada
di Negara kita. Berbicara masalah hukum perdata yang berlaku di Indonesia,
dalam perspektif sejarahnya tidak lepas dari asas konkordasi dari hukum perdata
barat khususnya Belanda. Namun demikian secara subtansial terdapat perbedaan
mengingat hukum perdata di Indonesia telah di sesuaikan dengan kondisi bangsa
sendiri, terutama dengan terjadinya berbagai perubahan atas materinya. Hal ini
sebagai upaya untuk menciptakan sebuah tatanan hukum yang berkeperibadian
bangsa Indonesia sendiri. Dari sini penulis menggambarkan bagaimana isi hukum
perdata di Indonesia yang telah di uraikan diatas. Sebagai penambah pengetahuan
kita dalam bidang hukum, khususnya hukum perdata.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Eksistensi
Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional
2. Defenisi
Hukum Pedrata di Indonesia
3. Sistematika
Hukum Perdata Nasional
4. Hukum
Orang (Van Persoon)
5. Hukum
Benda (Van Zaken)
6. Hukum
Perikatan Dan Perjanjian
7. Hukum
Pembuktian dan Kadaluarsa
1.3 MANFAAT PEMBUATAN
Dengan
adanya makalah ini dapat membantu kita memperluas ilmu pengetahuan yang kita
miliki, dengan masalah hukum di Indonesia saat ini yang di katakana banyak
orang sudah ibaratkan mata pisau semakin kebawah semakain tajam namun semakain
ke atas semakin luas. Dalam artian ia lebih memihak kepada golongan-golongan
yang lebih berkuasa ataupun yang lebih kuat, seperti yang punya jabatan, yang
punya uang akan lolos dari sanksi, namun bagi yang tidak mampu tidak punya
pendukung untuk mendapatkan hak keadilan yang seharusnya ia peroleh. Maka
dengan makalah ini penulis mengharapkan secuil manfaat untuk para pembaca
makalah ini memahami makna hukum yang sebenarnya yang tertera dalam kitab
Undang-Undang, dan mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan norma-norma yang
baik dalam hukum negara kita tercinta ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Eksistensi Hukum Perdata Dalam
Sistem Hukum Nasional
Negar
Kesatuan Republik Indonesia adalah Negara hukum yang menjamin tinggi supermasi
hukum, yang terefleksi dalam penegakan hukum (enforcement of law) dan keadilan (equality) Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945. Upaya hal tersebut dilakukan dengan cara berikut[1]:
1. Mengadakan
penataan ulang lembaga kenegaraan
2. Meningkatkan
kualifikasi menjadi aparat Negara
3. Penataan
Undang-Undang yang berlaku
Bergulirnya
reformasi yang terjadi sejak tahun 1997 memberikan harapan besar bagi
terjadinya perubahan di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
politik, ekonomi, dan hukum.
Didalam
bidang hukum perdata, secara khusus sealam dan pasca era reformasi tersebut
telah banyak di hasilkan berbagai peraturan perundang-undangan baru yang
berkaitan dengan aspek keperdataan dan telah di sesuaiakn dengan kebutuhan
masyarakat Indonesia. Peraturan tersebut meliputi antara lain : Undang-Undang
no 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang, Undang-Undang no 14 tahun 200 tentang
paten, Undang-Undang no 19 tahun 2001 tentang Hak cipta mengganti Undang-Undang
no 6 tahun 1982, Undang-Undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjaminan
simpanan, Undang-Undang no 37 tahum 2004 tentang kepailitan dan penundaan
pembayaran utang, serta masih banyak yang lainnya.
Hukum
perdata di Indonesia ia mengatur hukum pribadi. Hukum berlakunya hukum perdata
dalam politik hukum di Indonesia beranekaragam (pluralitas), artinya system
hukum yang belaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum dimana setiap
penduduk mempunyai system hukumnya masing-masing, seperti hukum adat, hukum
islam, BW, dan sebagainya. Ada tiga factor yang menyebabkan timbulnya
pluralisme hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu:
1. Sebab
pernah adanya politik pemerintahan Hindia-Belanda.
Pemerintah
Hindia-Belanda membagi daerah jajahanny menjadi 3 bagian.” Yaitu yang pertama
golongan eropa yang di persamakan dengan mereka. Golongan yang kedua yaitu
golongan Tiong Hoadan bukan Tiong Hoa, seperti Arab, India, dan lai-lain. Dan
golongan yang ketiga ialah golongan Bumiputra, yaitu golongan orang Indonesia
itu sendiri yang terdiri atas semua suku bangsa yang ada di wilayah Indonesia.
2. Belum
adanya ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
Hukum
yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia-Belanda
yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas asas konkordasi, artinya system
hukum yang berlaku di Indonesia saat ini sama dengan system hukum yang ada di
negri Belanda[2].
Oleh
karena itu ketentuan hukum atau Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan
hukum secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum
adalah Undang-Undang yang ada peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral.
Selain tiupun hukum yang berlaku pun menjadi beraneka ragam.
3. Dan
factor etnisitas.
Dalam
hal etnisitas Ter Har menyatakan “Bilamana orang meneropong suku bangsa
Indonesia mana pun juga, maka tampaklah deritanya dilapiskan bagian bawah yang
amat luasnya, suatu msyarakat uang terdiri dari kelompok-kelompok yang
bertalian satu sama lain terhadap alam yang tak terkelihatan mata, terhadap
dunia luar dan terhadap alam kebendaan, maka mereka betingkah laku sedemikian
rupa, sehingga akan mendapatkan gambaran yang sejelas jelasnya kelompok-kelompok
tadi dapat disebut masyarakat-masyarakat hukum (rechtgumenschorppen).
Apa
yang di kemukakan Ter Har senyatanya
cukup beralasan, hal ini mengingat bahwa pada setiap suku bangsa berlaku
ketentuan hukum adat yang berbeda dengan suku bangsa lain. Dengan demikian
etnisitas merupakan salah satu penyebab timbulnya pluralitas hukum di Indonesia[3].
2.2 Defenisi Hukum Pedrata di Indonesia
Pada
prinsipnya hukum menurut isinya di bagi menjadi dua macam yaitu: hukum publik (publickrecht) dan hukum privat atau
perdata (privatrecht). Hukum publik
adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum atau menyangkut
hukum mengenai hal-hal yang berhubungan dengan kepentingan publik. Dan hukum
perdata adalah ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur hal-hal yang bersifat
keperdataan atau kepentingan pribadi.
Adapun
menurut Van Dunne bahwa hukum perdata merupakan suatu peraturan yan mengatur
tentang hal-hal yang sangan esensial mengenai kebebasan individu, seperti orang
dan keluargga, hak milik, dan perikatan. Sedangkan hukum publik merupakan hukum
yang memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan.
Istilah hukum perdata
pertama kali di perkenalkan oleh prof. Djojodiguno sebagai terjemahan dari Burgerlijkrecht di masa penjajahan
jepang. Sebagai
bagian dari hukum acara (formeel recht), maka Hukum Acara Perdata mempunyai
ketentuan-ketentuan pokok yang bersifat umum dan dalam penerapannya hukum acara
perdata mempunyai fungsi untuk mempertahankan, memelihara, dan menegakan
ketentuan-ketentuan hukum perdata materil. Oleh karena itu eksistensi hukum
acara perdata sangat penting dalam kelangsungan ketentuan hukum perdata
materil.
Adapun
beberapa pengertian hukum acara perdata menurut beberapa pakar hukum
Prof.
Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH
Beliau
mengemukakan batasan bahwa hukum acara perdata sebagai rangkaian peraturan yang
memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan
cara bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak satu sama lain untuk
melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Prof.
Dr. Sudikno Mertukusumo, SH
Member
batasan hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana
caranya menjamin ditaatinya hukum perdata material dengan perantaraan hakim.
Dengan perkataan lain, hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang
menetukan bagaimana caranyamenjamin pelaksanaan hukum perdata material. Lebih
kongkrit lagi dapatlah dikatakan bahwa hukum acara perdata mengatur bagaimana
caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya, dan pelaksanaan
dari pada putusannya.
Prof.
Dr. R. Supomo, SH
Dengan
tanpa memberikan suatu batasan tertentu, tapi melalui visi tugas dan peranan
hakin menjelaskan bahwasanya dalam peradilan perdata tugas hakim ialah
mempertahankan tata hukum perdata (burgerlijk rechtsorde) menetapkan apa yang
ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Berdasarkan
pengertian –pengertian yang dikemukakan diatas serta dengan bertitik tolak
kepada aspek toeritis dalam praktek peradilan, maka pada asasnya hukum acara
perdata adalah : Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana
proses seseorang mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam
konteks ini, pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa
haknya dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat
peraturan perundang-undangan.
Peraturan
hukum yang menjamin, mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses hakim
mengadili perkara perdata. Dalam mengadili perkara perdata, hakim harus
mendengar kedua belah pihak berperkara (asas Audi Et Alterm Partem). Disamping
itu juga, proses mengadili perkara, hakim juga bertitik tolak kepada
peristiwanya hukumnya, hukum pembuktian dan alat bukti kedua belah pihak sesuai
ketentuan perundang-undangan selaku positif (Ius Constitutum).
Peraturan
hukum yang mengatur proses bagaimana caranya hakim memutus perkara perdata.
Peraturan hukum yang mengatur bagaimana tahap dan proses pelaksanaan putusan
hakim (Eksekusi).
A.
Sumber-sumber hukum acara perdata.
Dalam
praktek peradilan di Indonesia saat ini, sumber-sumber hukum acara perdata
terdapat pada berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu hukum tertulis dan
hukum yang tidak tertulis, yaitu kebiasaan. Adapun sumber hukum tertulis di
Indonesia antara lain.”
Algemene Bepalingen Van Wetgeving
(AB), KUH Perdata atau Burgerlijk Wetboek ( BW), KUHD atau Wetboek vab KoopHandle
(WvK)
HIR
(Het Herzine Indonesich Reglemen) atau Reglemen Indonesia Baru, Staatblad 1848.
RBg
(Reglemen Buitengwesten) Staatblad 1927 No 277
Rv
(Reglemen Hukum Acara Perdata Untuk golongan Eropa)
Staatblad
No 52 Jo Staatblad 1849 No.63. namun sekarang ini Rv tidak lagi digunakan
karena berisi ketentuan hukum acara perdata khusus bagi golongan Eropa dan bagi
mereka yang dipersamakan dengan mereka dimuka (Raad van Justitie dan
Residentiegerecht. Tetapi Raad Van Justitie telah dihapus, sehingga Rv tidak
berlaku lagi. Akan tetapi dalam praktek peradilan saat ini eksistensi ketentuan
dalam Rv oleh Judex Facti (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) serta
Mahkamah Agung RI tetap dipergunakan dan dipertahankan.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Undang-Undang.UU
No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No.5 Tahun 2004 Tentang
Mahkamah Agung, yang mengatur tentang hukum acara kasasi UU No.8 Tahuun 2004
Tentang Peradilan Umum. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama. UU No. 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan beserta peraturan pelaksanaannya. UU No. 2 Tahun
2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dan lain-lain.
B.
Asas-Asas Hukum Acara Perdata Indonesia
Bertitik
tolak kepada praktek peradilan Indonesia maka dapatlah disebutkan beberapa
asas-asas umum hukum acara perdata Indonesia. Peradilan yang terbuka untuk umum
(Openbaarheid Van Rechtsspraak) Peradilan yang terbuka untuk umum merupakan
aspek fundamental dari hukum acara perdata.
Sebelum
perkara disidangkan, maka hakim ketua harus menyatakan bahwa “persidangan
terbuka untuk umum” sepanjang undang-undang tidak menentukan lain. (Mis : dalam
perkara persidangan perkara perceraian siding dinyatakan tertutup untuk umum.
Apabila hal ini tidak dipenuhi maka akan mengakibatkan putusan batal demi hukum
(Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Hakim
bersifat Pasif (Lijdelijkeheid Van De Rehter) Dalam asas ini terdapat sebuah
aturan yang dikenal dengan (Nemo Judex Sine Actore) yang artinya apabila gugatan
tidak diajukan oleh para pihak, maka tidak ada hakim yang mengadili perkara
bersangkutan. Mendengar Kedua belah pihak. Pemeriksaan dalam dua instansi
(Onderzoek In Tween Instanties) Pengawasan Putusan Lewat Kasasi.
Peradilan
dengan membayar biaya. Peradilan perkara perdata pada asanya dikenakan biaya
perkara (Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 Ayat 2, UU No 4 Tahun 2004. Pasal 121 Ayat 4
HIR/Pasal 145 Ayat 4, 192, 194 RBg. Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya
perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri setempat
untuk berperkara secara Cuma-Cuma (ProDeo).
C.
Susunan Badan Peradilan di Indonesia.
Menurut
UUD 1945 bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang
dilakukan oleh mahkamah agung dan badan peradilan dibawahnya. Jenis dan dasar
badan peradilan di Indonesia terdapat dalam pasal 10 ayat (1) UU No 4 Tahun
2004, dikenal empat lingkungan peradilan di Indonesia yaitu :
1.
Peradilan Umum (UU No 8 Tahun 2004)
2.
Peradilan Agama (UU No 3 Tahun 2006)
3.
Peradilan Militer (UU No 31 Tahun 1997)
4.
Peradilan Tata Usaha Negara (UU No 9 Tahun 2004)
Keempat
badan peradilan tersebut kesemuanya dibawah Mahkamah Agung RI. Berdasarkan
pasal 11 (1) UU No 4 Tahun 2004. Mahkamah Agung RI merupakan pengadilan Negara
tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana disebutkan diatas.
Selanjutnya pada ayat dua (2) disebutkan, kewenangan Mahkamah Agung RI adalah :
Mengadili
pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh
pengadilan dimana semua lingkungan peradilan yang berada dibawah Mahkamah
Agung.
Menguji
peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
Kewenangan lain yang diberikan undang-undang.
[4]Peradilan
umum adalah peradilan bagi rakyat pada umumnya mengenai perkara perdata maupun
pidana yang dijalankan oleh pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Di dalam
peradilan umum diberntuk beberapa pengadilan khusus yang berada dilingkungan
pengadilan negeri yaitu :
1.
Pengadilan niaga (pasal 280 UU No.4 Tahun 1998 Tentang kepailitan)
2.
Pengadilan anak (pasal 2 UU No.3 Tahun 1997 Tentang pengadilan anak)
3.
Pengadilan hak asasi manusia (pasal 2 UU No.26 Tahun 2000 Tentang pengadilan
HAM)
4.
Pengadilan tindak pidana korupsi
5.
Pengadilan hubungan industrial (pasal 1 angka 17 UU No.2 Tahun 2004 Tentang
penyelesaian Perselisihan hubungan industrial)
6.
Pengadilan perikanan.
7.
Peradilan Agama, Militer dan Tata Usaha Negara merupakan peradilan khusus
karena mengadili perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu.
Berdasarkan UU No.3 Tahun 2006 Tentang Pengadilan Agama, kewenangan pengadilan
agama diperluas sebagaimana diatur dalam pasal 49 yaitu :pengadilan agama
bertugas dan berwewenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang : perkawinan,
waris, wasiat, hibah, wakaf, infaq, zakat, dan ekonomi syari’ah.
D. Sejarah Singkat Hukum Perdata yang Berlaku di Indonesia
Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang
saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari
Sejarah Hukum Perdata Eropa.
Bermula di benua Eropa, terutama di Eropa
Kontinental berlaku Hukum Perdata Ramawi, disamping adanya Hukum tertulis dan
Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu
sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena keadaan hukum di
Eropa kacau-balau, dimana tiap-tiap daerah selain mempunyai peraturan-peraturan
sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.
Oleh karena adanya perbedaan ini jelas bahwa
tidak ada suatu kepastian hukum. Akibat ketidak puasan, sehingga orang mencari
jalan kearah adanya kepastian hukum, kesatuan hukum dan keseragaman hukum. _
Pada tahun 18o4 atas prakarsa Napoleon
terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bemama "Code
Civil des Francais" yang juga dapat disebut "Code Napoleon",
karena Code Civil des Francais ini adalah merupakan sebagian dari Code Napoleon
Sebagai petunjuk penyusunan Code Civil ini
dipergunakan karangan dari beberapa ahli hukum antara lain Dumoulin, Domat dan
Pothies, disamping itu juga dipergunakan Hukum Bumi Putra Lama, Hukum Jemonia
dan Hukum Cononiek.
Dan mengenai peraturan - peraturan hukum yang
belum ada di Jaman Romawi antara lain masalah wessel, assuransi, badan-badan
hukum. Akhimya pada jaman Aufklarung (Jaman baru sekitar abad pertengahan)
akhirnya dimuat pada kitab Undang—Undang tersendiri dengan nama "Code de
Commerce".
Sejalan dengan adanya penjajahan oleh bangsa
Belanda (18o9-181 1), maka Raja Lodewijk Napoleon Menetapkan : "Wetboek
Napoleon Ingerighr Voor het Koninkrijk Holland" yang isinya mirip dengan
"Code Civil des Francais atau Code Napoleon" untuk dljadikan sumber
Hukum Perdata di Belanda (Nederland).
Setelah berakhimya penjajahan dan dinyatakan
Nederland disatukan dengan Prancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais
atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).
Oleh Karena perkembangan jaman, dan setelah
beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa
Belanda mulai memikirkan dan mengadakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. Dan
tepatnya 5 Juli 1830 kodefikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgerlijk
Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional- Nederland
namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan
Code de Commerce.
Dan pada tahun 1948, kedua Undang-Undang produk
Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie
(azas Politik Hukum).
Sampai sekarang kita kenal dengan nama KUH Sipil
(KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek
van koophandle).
Menurut Sudikno Metrokusumo, keberlakuan hukum
perdata belanda tersebut di Indonesia didasarkan pada beberapa pertimbangan
antara lain: 1. Para ahli tidak pernah mempersoalkan secara mendalam tentang
mengapa BW masih berlaku di Indonesia. Tatanan hukum di Indonesia hendaknya
tidak diliht sebagai kelanjutan dari tata hukum belanda, tetapi sebagai tata
hukum nasional. 2. Sepanjang hukum tersebut (BW) tidak bertentangan dengan
Pancasia dan Undang-Undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undang, serta ia
di butuhkan. Dan 3. Apabila hukum tesebut bertentangan, maka menjadi tidak
berlaku lagi.[5]
2.3 Sistematika Hukum Perdata Nasional[6]
Sistem
hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental
(civil law). Pengaruh bukan berarti identik. Sistem hukum Indonesia juga tidak
sama dengan sistem hukum Anglo-America. Sebelum kemerdekaan, hanya Inggris,
sang Penjajah, yang mencoba menerapkan beberapa konsep peradilan ala Anglo Saxon
seperti Sistem Jury dan konsep peradilan pidana. Namun, sejak akhir 70-an,
konsep hukum yang biasa digunankan di sistem Anglo America banyak diadopsi
dalam sistem hukum Indonesia. Tidak hanya konsep-konsep hukum pidana. Konsep
perdata dan hukum ekonomi banyak mengacu pada perkembangan hukum di Indonesia.
Ada yang bilang system
hukum di Indonesia adalah sistem hukum
Indonesia itu sendiri. Sebuah sistem yang dibangun dari proses penemuan,
pengembangan, dan adaptasi bahkan kompromi dari beberapa sistem yang telah ada.
selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandemen UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
selanjutnya dari proses yang terjadi apa wujud akhir dari semua kompromi, adaptasi, penemuan, pengembangan, bahkan penciptaan itu? Sekali lagi sebuah jawaban yang mungkin tidak pernah ada satu jawaban benar yang diterima oleh semua ahli. Kecuali ada amandemen UUD 45 yang kelima atau yang lain dan memasukkannya secara ekplisit dalam amandemen tersebut.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab undang-undang hukum perdata
(disingkat dengan KUH Perdata) terdiri dari empat bagian,yaitu:
Buku I tentang Orang mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku I tentang Orang mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku
II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,
antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda
meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan
kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda
berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak;
dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk
bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula
bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU tentang haktanggungan.
Buku
III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut
juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda)), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata
cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD
berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya
Buku tiga. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian dan daluarsa atau akibat lewat waktu terhadap
hubungan-hubungn hukum, buku empat terdiri dari tujuh bab, yaitu tentang
pembuktian pada umumnya. .
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
2.4 Hukum Orang (Van Persoon)
Istilah
hukum tentang orang berasal dari terjemahan kata personenrecht dari bahasa belanda, atau personal law dari inggris. Pengertian hukum orang menurut Subekti
adalah peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum, peraturan-peraturan
prihal kecakapan untuk memiliki hak dan kewajiban umtuk bertindak sendiri,
melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan itu.
Pengertian ini merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang meliputi
subjek hukum, kecakapan hukum, dan factor-faktor yang mempengaruhinya[7].
Hukum
tentang orang dalam BW di atur dalam buku I yang berjudul van personen, menurut Soetojo Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan
menyatakan bahwa pemberian judul tersebut pada dasarnya kurang tepat dan lebih
tepatnya berjudul personen familie recht.
Dasar pemikiran tersebut melihat bahwa keberadaan seseorang tidak lepas dari
keluarga, selain itu dalam buku I tersebut diatur juga tentang hukum keluarga.
Hukum
perorangan mempunyai dua arti, yaitu:
Hukum [tentang] orang dalam arti luas :
Hukum [tentang] orang adalah hukum yang memuat tentang
peraturan-peraturan tentang diri manusia sebagi subyek dalam hukum, peraturan
perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakaan untuk bertindak sendiri
melaksanakan haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan
itu.
Hukum [tentang] orang dalam arti sempit :
Hukum
yang mengatur tentang orang sebagai subjek hukum.
Dari
pengertian di atas merujuk hukum orang dari aspek ruang lingkupnya, yang
meliputi peraturan tentang manusia, subjek hukum, kecakapan hukum, dan
faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Selain definisi diatas, hukum [tentang]
orang juga mempunyai arti sebagai keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur
tentang subjek hukum dan wewenangnya, kecakapannya, domisili, dan catatan
sipil. Dalam definisi diatas terkandung dua cakupan yaitu wewenang subjek hukum
dan ruang lingkup pengaturan hukum orang. Wewenang pada dasarnya merupakan hak
dan kekuasaan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum. Wewenang dalam hukum
dapat diklasifikasikan menjadi dua macam, yaitu
1.
Wewenang untuk mempunyai hak
(rechtbeveogdheid)
2.
Wewenang untuk melakukan perbuatan hukumdan faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Hukum [tentang] orang (personenrecht)
dalam Burgerlijk Wetboek (BW) diatur dalam Buku I yang
berjudul Van Personen yang terdiri atas peraturan-peraturan yang
mengenai subjek hukum. Disamping itu memuat juga peraturan –peraturan mengenai
hubungan keluarga, yaitu mengenai:
1.
Perkawinan
dan hak-hak kewajiban suami
2.
Kekayaan
perkawinan
3.
Kekuasaan
orang tua
4.
Perwalian
dan pengampuan
Sehingga kurang tepat pemberian judul Van Personen karena keberadaan
seseorang tidak lepas dari keluarga, sehingga lebih tepat menggunakan
judul “Personen en Familie Recht”
1.
Subjek Hukum
Di
dalam dunia hukum, perkataan orang (persoon)
berarti pendukung hak dan kewajiban yang juga disebut
dengan subjek hukum. Istilah subjek hukum berasal dari bahasa Belanda yaitu rechtsubject atau law of subject
(Inggris). Subjek hukum secara
umum bermakna segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun
setiap subjek hukum mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun perbuatan tersebut
harus disertai dengan kecakapan dan kewenangan hukum yang lazim disebut
dengan rechtsbekwaaniheid (kecakapan hukum)
dan rechtsbevoegdheid (kewenangan hukum).
Setiap subjek hukum mempunyai kecakapan hukum untuk
melakukan perbuatan hukum seperti membuat perjanjian, menikah dll, sepanjang
tidak dianggap cakap hukumoleh Undang-Undang. Orang yang tidak dianggap cakap
hukum oleh hukum adalah orang yang dianggap belum dewasa. Mereka ini baru dapat
melakukan perbuatan hukum apabila didampingi oleh orang tua, pengampu, dan
Balai Harta Peninggalan.Demikian juga, tidak semua subjek hukum yang mempunyai
kecakapan hukum dan mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum.
Kewenangan itu dibatasi oleh kewarganegaraan, tempat tinggal, kedudukan atau
jabatan, tingkah laku atau perbuatan.
Menurut
ketentuan hukum dikenal dua macam subjek hukum yaitu:
1.
Natuurlijk
Persoon atau mens persoon yang disebut orang atau manusia
2.
Rechtpersoon atau
badan hukum
A.
Manusia Sebagai Subjek Hukum
Eksistensi
manusia dapat dipandang dalam dua pengertian, yaitu (1) manusia sebagai makhluk
biologis; dan (2) manusia sebagai makhluk yuridis. Manusia sebagai makhluk
biologis ialah makhluk hidup yang mempunyai panca indra dan berbudaya. Sedangkan
manusia sebagai makhluk yuridia ialah gejala dalam hidup di
masyarakat. Dalam hukum yang menjadi pusat perhatian adalah orang
atau persoon.
Setiap manusia baik warga negara maupun orang asing dengan tidak memandang
agama maupun kebudayaan, sejak dilahirkan sampai meninggal dunia adalah sebagai
subjek hukum, atau pendukung baik hak maupun kewajiban. Sebagai sunjek hukum
manusia mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan suatu
tindakan hukum, misalnya mengadakan persetujuan-persetujuan, perkawinan,
membuat testament, dan memberikan hibah.
Jadi,
pada dasarnya manusia sejak lahir memperoleh hak dan kewajibannya. Namun
apabila ia meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan beralih kepada ahli
warisnya. Misalnya, kepentingan anak untuk menjadi ahli waris dari orang
tuanya, walaupun ia masih berada dalam kandungan karena ia dianggap telah lahir
dan harus diperhitungkan hak-haknya sebagai ahli waris, tetapi jika ia lahir
dalam keadaan meninggal maka haknya putus atau dianggap tidak
ada. (Sebagaimana diatur pada pasal 2 KUH Perdata ayat (1) dan (2)).
Selain contoh diatas, seseorang dapat dianggap telah meninggal dunia apabila ia
dinyatakan hilang atau tidak diketahui keberadaannya serta tidak diketahui
hidup dan matinya dalam tenggang waktu lima tahun sejak ia meninggalkan
kediamannya (sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang dalam pasal 467, 468,
469 KUH Perdata). Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, hak dan kewajiban
orang yang telah dinyatakan meninggal dunia oleh hukum telah berakhir dan
segala hak dan kewajibannya beralih ke tangan ahli waris.
Meskipun menurut hukum setiap orang mempunyai atau sebagai pendukung hak dan
kewajiban, tidaklah selalu berarti mampu atau cakap untuk melakukan perbuatan
hukum (rechtsbekwaamheid). Ada beberapa golongan yang dinyatakan oleh hukum
“tidak cakap” atau “kurang cakap” untuk bertindak sendiri untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum. Orang-orang seperti ini dalam istilah hukum disebut
dengan handelingsonbek waam , untuk melakukan hak dan kewajibannya,
mereka harus diwakili oleh orang lain.
Mereka-mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap
atau onbekwaam untuk melakukan sendiri perbuatan hukum adalah sebagai
berikut:
Orang-orang
belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
2. Orang-orang
yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :
a.
Orang-orang yang terganggu jiwanya
b.
Orang-orang yang tidak normal fisiknya
c.
Orang-orang tertentu karena pemboros
Wanita yang telah bersuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan
SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974
sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)
Orang-orang yang dilarang undang-undang untuk melakukan perbuatan-perbuatan
hukum tertentu, misalnya orang-orang yang dinyatakan pailit (Pasal 1330
BW jo. Undang-Undang Kepailitan)
Kedewasaan
Ketentuan
mengenai batas umur “kedewasaan” sebagaimana disebut diatas, sangat beraneka
ragam yang daptat kita jumpai dalam berbagai ketentuan undang-undang, antara
lain sebagai berikut:
1) Berdasarkan
ketentuan dalam pasal 30 KUH Perdatajo. stb. 1931 No. 54 yang dikatakan belum
“dewasa” adalah orang yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawi dan
apabila perkawinanmereka dibubarkan sebelum umur mereka genap 21 tahun maka
mereka tetap dianggap dewasa, atau kedudukan mereka tidak kembali pada
kedudukan sebelum dewasa.
2) Berdasarkan
ketentuan Pasal 29 KUH Perdat,a ditentukan batas umur dewasa untuk melakukan
pernikahan, yaitu bagi laki-laki harus mencapai umur 21 tahun dan perempuan
harus mencapai umur 15
3) Berdasarkan
ketentuan Pasal 7 Undanh-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, yang dikatakan
dewasa untuk melakukan pernikahan yaitu: bagi orang laki-laki harus mencapai
umur 19 tahun sedangkan perempuan harus mencapai umur 16.
4) Berdasarkan
ketentuan Pasal 1 Undang Undang No. 1 tahun 1951 jo. Pasal 1 (b) Undang-Undang
Kerja No. 12 tahun 1948, yang dikatakn dewasa adalah bagi orang yang telah
mencapai umur 18 tahun.
5)
Berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang Undang No. 4 tahun 1975 jo. Undang-Undang
No. 15 tahun 1969, tentang pemilu, yang dikatakan dewasa untuk melakukan hak
pilih mereka dalam pemilihan umum adalah orang yang telah mencapai umur 17
tahun.
6)
Berdasarkan Pasal 145 ayat 1 No. 3, Pasal 145 ayat 4, Pasal 172 KUH Perdata,
ditentukan bahwa seseorang dapat di dengar sebagai saksi di pengadilan adalah
orang yang telah mencapai umur 15 tahun.
7)
Perlu ditambahkan menurut Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 anak
yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan
ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut kekuasaannya.
Ayat 2 Pasal tersebut menentukan bahwa orang tua mewakili anak tersebutmengenai
segala berbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Pemboros
dan Pemabok
Bagi
pemboros dan pemabuk, yang dibawah pengampunan, ketidak cakapn mereka mereka
bertindak dalam melakukan hak dan kewwajiban terbatas hanya pada perbuatan
hukumdalam bidang lapangan hukum harta kekayaan.
Wanita
yang Telah Bersuami
Bagi
wanita yang telah bersuami, khususnya yang tunduk dala KUH Perdata (BW),
dianggap tidak cakap bertindak melaksanakan hak dan kewajiban sendiri tanpa
izin atau bantuan dari suami.
Dalam ketentuan kitab undang-undang hukum perdata, kecakapan merupakan salah
satu sah suatu perikatan. Dengan demikian perikatan yang dilakukan oleh
orang-orang yang tidak cakap dapat dibatalkan atau diminta pembatalan melalui
hakim.
Ketidakcakap seseorang tidak mempengaruhi ada atau tidaknya “akibat hukum” dari
perbuatan itu. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang tidak cakap,
misalnya dalam hal ini, seorang anak di bawah umur melakukan perjanjian jual
beli tanpa persetujuan dari walinya yang dapat dibatalkan , pada prisipnya
tetap sah dan tetap mempunyai akibat hukum. Namun karena untuk sahnya suatu
perikatan jual beli tersebut harus dilakukan oleh orang yang cakap, maka
perbuatan hukum itu dapat dimintai pembatalan melalui hakim oleh wali dari anak
tersebut.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa setiap orang
berkedudukan sama dalam hukum, setiap orang adalah subjek hukum yang mempunyai
hak dan kewajiban untuk melakukan perbuatan hukum, namun tidak setiap orang
cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Dan bagi orang yang tidak cakap maka hak
dan kewajibannya diwakili oleh walinya.
B.
Badan Hukum Sebagai Subjek Hukum
Di
atas telah dijelaskan bahwa disamping manusia sebagai subjek hukum masih ada
badan hukum yang juga memiliki hak dan kewajiban pula melakukan
perbuatan-perbuatan hukum sebagai manusia. Badan hukum adalah suatu perkumpulan
orang-orang yang mengadakan kerja sama yang bertujuan untuk mendirikan suatu
badan, yaitu berwujud himpunan, dan harta kekayaan yang disendirikan untuk
tujuan tertentu dan dikenal dengan yayasan. Badan hukum merupakan pendukung hak
yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan seperti
layaknya manusia. Misalnya dapat melakukan persetujuan, memiliki harta kekayaan
yang sama sekali terlepas dari harta anggotanya (koperasi).
Badan
hukum juga dapat berperan sebagai penggugat dan dapat juga berperan sebagai
tergugat seperti halnya manusia. Perbedaannya dengan manusia, bahwa badan hukum
tidak dapat melakukan perkawinan dan tidak dapat pula dihukum penjara, kecuali
hukuman denda. Untuk menjalankan hak dan kewajibannya, badan hukum bertindak
dengan perantara pengurusnya.
a).
Macam-Macam Badan Hukum
Ada
berbagai macam badan hukum yang kita temui selama ini yang dapat dikelompokkan
kedalam dua bentuk, yaitu hukum publik dan hukum privat.
1.
Badan Hukum publik ( publik rechtspersoon)
Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik yang menyangkut kepentingan
publik , orang banyak atau negara pada umumnya. Badan hukum ini adalah badan –
badan hukum negara yang mempunyai kekuasaan wilayah atau merupakan lembaga yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan undang-undang yang dijalankan
eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu. Contoh
badan hukum publik :
Negara
Republik , Pemerintah Daerah TK I, II, dan Kecamatan, Bank Umum, Perusahaan
Negara, Pertamina
2.
Badan Hukum Privat ( Privat rechtspersoon)
Badan hukum yang didirikan beradasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi di dalam badan hukum itu. Badan hukum ini
merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi untuk tujuan
tertentu.Menurut tujuannya badan hukum privat ini dibedakan atas:
Perserikatan
dengan tujuan non komersil, contoh : gereja, badan wakaf, yayasan.
Perserikatan
dengan tujuan komersil, contoh Perseroan terbatas ( PT )
Perserikatan
dengan tujuan memenuhi kebutuhan anggotanya. contoh : koperasi & partai
politik.
b). Teori-teori
tentang Badan Hukum
Badan hukum dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum berdasarkan
teori-teori sebagai berikut :
Teori
Fictie
Teori
ini di pelopori oleh FC. Von Savigny, menyatakan bahwa badan hukum merupakan
kumpulan dari orang-orang yang dapat digugat dan menggunggat melalui
pengurusnya. Kalau orang memliki anggota badan seperti kepala, tangan dan kaki
sebagai alat, bada hukum juga mempuanyai anggota badan yaitu : direksi,
komisaris dan staff sebagai alat menggerakan badan hukum tersebut dalam
beraktifitas, sebagaiman berdasarkan haltersebut maka badan hukum secara fisik
dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum.
Teori
Kekayaan
Suatu badan hukum dapat dikatakan menjadi subjek hukum apabila badan hukum itu
mempunyai kekayaan tersendiri yang diperuntukan untuk suatu tujuan tertentu
dari kelompok orang-orang yang terhimpun dalam badan hukum itu.
Teori
Organ
Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila badan hukum itu
mempunyai kemauan untuk tujuan tertentu yang dilaksankan melalui organ-organnya
yaitu pengurusnya.
Teori
Milik Bersama
Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila segala hak dan
kewajiban dari badan hukum itu pada hakekatnya ada hak dan kewajiban dari
seluruh orang yang tergabung dalam badan hukum tersebut.
5.
Teori Kekayaan Yuridis
Suatu
badan hukum merupakan suatu yang konkret, realitas, nyata, walaupun tidak bisa
dirasakan atau dipegang, bukan hayal tetapi suatu
yuridis reliteit. Teori ini menekankan bahwa pada badan hukum
dipersamakan dengan manusia terbatas sampai pada bidang hukum saja.
Meskipun teori-teori di atas berbeda-beda dalam mengemukakan hakikat badan
hukum, namun semua teori tersebut sependapat bahwa badan hukum dapat masuk
dalam pergaulan hukum di dalam masyarakat .
c.
Syarat-syarat Badan Hukum
Untuk
keikutsertaannya dalam pergaulan hukum, maka suatu badan hukum harus mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum agar dapat dikatakan sebagai
badan hukum (rechtspersoon), syarat-syaratnya sebagai berikut:
1). Adanya harta kekayaan yang terpisah
Harta kekayaan yang sebenarnya berasal dari pemasukan-pemasukan
anggota-anggotanya, namun harus terpisah dengan harta kekayaan kepunyaan
pribadi anggota-anggota itu. Perbuatan pribadi anggotanya tidak mengikat harta
kekayaan tersebut. Sebalikya perbuatan badan hukum yang diwakili
pengurusnya, tidak mengikat harta kekayaan anggotanya.
2). Mempunyai kepentingan sendiri
Dalam mencapai tujuannya, badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang
dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut merupakan hak-hak subjektif
sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum.
3). Mempunyai tujuan tertentu
Suatu badan hukum harus mempunyai tujuan yang harus dicapai dan tersendiri.
Jadi bukan untuk tujuan kepentingan satu atau beberapa anggotanya. Biasanya
tujuan yang hendak dicapai itu harus dirumuskan terlebih dahulu dengan jelas
dalam anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan.
Selain syarat-syarat di atas, ada syarat mutlak yang dilaksanakan agar diakui
sebagai badan hukum, himpunan perkumpulan / badan usaha itu harus mendapat
“pengesahan” dari Pemerintahan c.q. Menteri Kehakiman (d/h Gubernur Jenderal
Pasal 1 Stb. 1870 No. 64)
C.
Tempat Tinggal (Domisilie)
1. Pengertian
Setiap
orang maupun badan hukum menurut hukum, harus mempunyai tempat tinggal
yang jelas keberadaannya yang dapat dicari, tempat tersebut yang
disebut domisili. Dalam pengetian yuridis, tempat tinggal (domisili)
adalah tempat seseorang harus dianggap selalu hadir dalam hubungannya dalam
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban, juga pada suatu waktu ia benar-benar
tidak dapat hadir ditempat tersebut. Tempat tinggal sangat diperlukan untuk
beberapa hal, misalnya: di mana seseorang harus kawin, dimana seseorang harus
dipanggil dan ditarik di muka hakim. Pengadilan mana yang berkuasa terhadap
seseorang dan sebagainya. Biasanya orang mempunyai tempat tinggal di tempat
kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai tempat kediaman
tertentu, tempat tinggalnya dianggap berada di tempat ia benar-benar berada.
Sebagai contoh, seorang warga Inggris, bertempat tinggal di Negara A, dan
melangsungkan pernikahan dengan warga negara Inggris lain yang bertempat
tinggal di negara B. Karena mereka berkewarganegaraan yang sama sebetulnya
tidak menimbulkan permasalahan karena kewarganegaraan. Tapi karena tempat
tinggal mereka berbeda timbul permasalah. Karena misalnya untuk orang Inggris
itu ada ketentuan dalam HPI Inggris, kalau sudah bertempat tinggal di suatu
negara, ia dianggap oleh HPI Inggris tunduk pada hukum perkawinan dari negeri
tempat tinggalnya yang baru.
2.
Macam-macam Tempat Tinggal (Domisili)
Domisili
dapat dibedakan menurut sistem hukum yang yang mengaturnya, yaitu menurut Common
Law dan hukum Eropa Continental. Dalam Common Lam tempar tinggal
dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: (1) domisili of origin, yaitu tempat
tinggal seseorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat
kelahiran ayahnya yang sah; (2). Domicili of origin of dependence, yaitu
tempat tinggal yang ditentukan oleh tempat tinggal ayah bagi anak yang belum
dewasa, tempat tinggal ibu bagi anak yang belum sah, dan bagi istri ditentukan
oleh tempat tinggal suaminya; dan (3) domicili of choice, yaitu tempat
tinggal yang ditentukan oleh pilihan seseorang yang telah dewasa, di samping
tindak tanduk sehari-hari.
Adapun menurut hukum Eropa Kontinental, termasuk juga KUH Perdata dan NBW [BW
baru] negeri Belanda, tempat tinggal dibedakan menjadi dua mcam, yaitu (1)
tempat tinggal sesungguhnya, yaitu tempat melakukan perbuatan hukum pada
umumnya, baik itu tempat tinggal mandiri maupun tempat tinggal wajib; (2)
tempat tinggal yang dipilih, yaitu apabila ada dua orang yang mengadakan suatu
perjanjian (perdagangan) dengan memilih tempat tinggal di kantor seorang
notaris atau kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam hal demikian berarti
bahwa mereka dapat menentukan tempat tinggal pilhan.
D.
Catatan Sipil
1.
Konsep Dasar Catatan sipil
Catatan
sipil adalah suatu lembaga yang bertujuan mengadakan pendaftaran, pencatatan,
serta pembukuan yang selengkap-lengkapnyadan sejelas-jelasnya serta memberi
memberi kepastian hukum yang sebesar-besarnya atas peristiwa kelahiran,
pengakuan, perkawinan, dan kematian. Jadi dari pengertian diatas terdapat 4
registrasi catatan sipil, yaitu:
· Kelahiran
· Pengakuan
· Perkawinan
· pernikahan
Sedangkan
berdasarkan pasal 4 KUH Perdata terdapat enam jenis registrasi catatan sipil,
yaitu:
· kelahiran;
· pemberitahuan
kawin;
· izin
kawin;
· perkawinan;
· perceraian;
dan
· kematian
2.
Jenis-jenis Catatan Sipil
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 1983
tentang Organisasi dan Tata Kerja kantor Catatan Sipil Kabupaten / Kota Madya,
ada lima jenis akta catatan sipil, yaitu:
· Akta
Kelahiran: akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang
berkaitan dengan adanya kelahiran. Akta ini bermanfaat untuk memudahkan
pembuktian dalam hal kewarisan, persyaratan untuk diterima di lembaga
pendidikan dan persyaratan bagi seseorang untuk masuk sebagai pegawai negeri.
. Akta Perkawinan: akta yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenan, yang berkaitan dengan adanya
perkawinan. Pejabat yang berwenang mengeluarkan akta perkawinan meliputi: 1).
Kepala KUA bagi yang beragama Islam.
2).
Kepala Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama non Islam.
· Akta
Perceraian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang setelah
adanya putusan pengadilan. Pejabat yang berwenang untuk menerbitkan akta
perceraian bagi yang beragama Islam adalah panitera pengadilan agama atas nama
ketua pengadilan, dan bagi orang non-Islam adalah kantor Catatan Sipil.
· Akta
Pengakuan dan Pengesahan Anak: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang, yang berkaitan dengan pengakuan dan pengesahan terhadap anak luar
kawin.
· Akta
Kematian: akta yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, yang
berkaitan dengan meninggalnya seseorang.
Dari
keterangan di atas, bahwa catatan sipil sangat berguna dan memberikan manfaat
basar bagi kita, baik sebagai penentuan status, alat bukti yang kuat dan
sempurna, dan lain-lain.
E.
Pengertian Hukum Perkawinan
Hukum
perkawinan merupakan pengaturan hukum mengenai perkawinan.
Dapat juga dikatakan bahwa hukum perkawinan adalah persekutuan hidup
antara laki-laki dan perempuan yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang
sakinah/teratur dan yang dikukuhkan dengan hukum formal.
Hukum perkawinan
mutlak diadakan di Indonesia untuk memberikan prinsip-prinsip dan landasan hukum
bagi pelaksanaan perkawinan yang selama ini telah berlaku di Indonesia.
Perkawinan telah dianggap sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia,
oleh karena itu prinsip dasar mengenai huum perkawinan juga dituangkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, sebagaimana dimaksud dalam pasal 28B ayat 1.
Tulisan
berikut ini disadur dari penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan.
Pengaturan
Hukum Perkawinan
Pengaturan
mengenai hukum perkawinan di Indonesia dapat dijumpai dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pengaturan mengenai hukum perkawinan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 bukan hanya disusun
berdasarkan prinsip dan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
tetapi juga disusun dengan mengupayakan menampung segala kebiasaan yang selama
ini berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hal tersebut dilakukan dengan
mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan serta tradisi yang
berkembang dalam masyarakat, meskipun kadang masih dianggap belum sepenuhnya
sesuai.
Sebagai
upaya mengakomodir ketentuan hukum agama dan kepercayaan masyarakat dalam hukum
perkawinan di Indonesia, maka terdapat ketentuan yang berbeda dalam
hukum perkawinan di Indonesia yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli adalah hukum agama yang telah
diterima oleh hukum adat;
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia asli lainnya adalah hukum adat;
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi orang Indonesia Asli yang beragama Kristen adalah
Huwelijks Ordonnantie Christen Indonesia (S. 1933 Nomor 74);
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi orang Timur Asing Cina dan warganegara Indonesia
keturunan Cina adalah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi orang-orang Timur Asing lain-lainnya dan
warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya adalah disesuaikan dengan
hukum Adat mereka;
Hukum
perkawinan yang berlaku bagi =orang Eropa dan Warganegara Indonesia keturunan
Eropa dan yang disamakan dengan mereka adalah Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
Prinsip/Azas
Pengaturan Hukum Perkawinan
Pengaturan
mengenai hukum perkawinan sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 mengandung beberapa prinsip atau azas sebagai berikut:
Pertama
: Bahwa membentuk keluarga yang bahagia dan kekal merupakan tujuan dari
perkawinan, oleh karena itu dalam rangka mencapai kesejahteraan (sprituil dan
materil) maka suami dan istri perlu untuk saling membantu dan melengkapi satu
sama lain;
Kedua:
Bahwa suatu perkawinan telah dianggap sah apabila telah dilaksanakan sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing, namun tetap harus dilakukan
pencatatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan
perkawinan adalah sama pentingnya dengan pencatatan peristiwa penting
lainnya dalam kehidupan seseorang. Sebagai contoh adalah pencatatan
kelahiran;
Ketiga:
Bahwa pengaturan mengenai hukum perkawinan adalah sesuai dengan azas monogami.
Namun seorang suami diizinkan untuk beristri lebih dari satu apabila telah
memenuhi berbagai persyaratan tertentu yang telah ditetapkan dan diputuskan
melalui pengadilan;
Keempat:
Bahwa calon suami istri adalah mereka yang dianggap telah matang untuk
melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan dengan dengan
baik dengan keturunan yang sehat. Sehubungan dengan itu, maka dalam hukum
perkawinan diatur mengenai batasan umum untuk melangsungkan perkawinan yaitu 16
tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi lak-laki;
Kelima:
Bahwa perkawinan memiliki tujuan yang baik. Oleh karena itu, hukum perkawinan
mengatur syarat yang ketat dalam urusan perceraian. Perceraian harus memiliki
alasan tertentu dan dilaksanakan di hadapan pengadilan yang ditetapkan;
Keenam:
Bahwa pengaturan dalam hukum perkawinan mengatur adanya keseimbangan hak dan
kedudukan suami dan istri dalam perkawinan.
2.5 Hukum Benda (Van Zaken)
Kajian
mengenai hukum benda di rangkap dalam
kajian masalah hukum kekayaan. Sebagaimana dalam hukum kekayaan mengkaji dua ha[8]l:
1. Hukum
benda
Yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak
artinya hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati.
2. Hukum
perikatan
Yaitu
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara
dua orang atau lebih, dimana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi
(pemenuhan sesuatu) dan pihak yang lain wajib memenuhi sesuatu prestasi.
A. Istilah dan Definisi Benda
Istilah
benda merupakan terjemahan dari bahasa belanda yaitu Zaak. Benda dalam arti ilmu pengetahuan hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menjadi objek hukum, yaitu sebagai lawan dari subjek hukum. Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagu subjek hukum (manusia atau badan
hukum) dan yang dapat menjadi pokok (objek) suatu hubungan hukum, karena
sesuatu dapat di kuasai oleh subjek hukum.
[9]Pengertian
benda (zaak) secara yuridis menurut pasal 499 B.W. adalah segala sesuatu yang
dapat di haki atau menjadi objek hak milik. Sedangkan dalam hukum perdata yang
dimaksud objek hukum itu memiliki 3 karakter, yaitu:
1. Memiliki
nilai uang yang efektif
2. Merupakan
satu kesatuan
3. Ia
bisa di kuasai manusia
B. Klasifikasi Benda[10]
Menurut
system hukum perdata Barat sebagai mana diatur dala BW benda di klasifikasikan
sebagi berikut:
1. Benda
yang Tidak Bergerak
Benda
yang tidak bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau
penetapan undang-undang dinyatakan sebagai benda yang tidak bergerak. Benda tak bergerak di atur dalam pasal
506,507,dan 508 BW. Contohnya adalah
tanah, bangunan, dan lain-lain.
2. Benda
yang Bergerak
Benda
yang bergerak adalah benda-benda yang karena sifatnya, tujuannya atau penetapan
undang-undang dinyatakan sebagai benda bergerak. benda bergerak diatur dalam
pasal 509, 510, dan 511 BW. Contohnya adalah kendaraan seperti mobil, sepeda
motor, dan lain-lain.
3. Benda
yang Musnah
Sebagai
mana di ketahui bahwa objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan yang dapat menjadi pokok suatu hubungn hukum, karena sesuatu
dapat di kuasai oleh subjek hukum.
Maka
benda-benda yang dalam pemakaiannya akan musnah, kegunaan benda-benda itu
justru terletak pada kemusnahannya. Misalnya makanan dan minuman, kalau kalau
di makan atau di minum baru bermanfaat bagi kesehatan.
4. Benda
yang Tetap Ada
Benda
yang tetap ada ialah benda-benda yang dalam pemakaiannya tidak mengakibatkan
benda itu musnah, benda itu musnah, tetapi memberi manfaat bagi pemakaiannya.
Seperti cangkir, sendok dan lain-lain. Hal itu di ataur dalam pasal 829 BW. Dan
pasal 822 BW.
5. Benda
yang Dapat Diganti dan Benda yang tidak Dapat Diganti
Perbedaan
antara benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti ini disebut
secara tegas dalam BW, akan tetapi pebedaan itu ada dalam pengaturan
perjanjian.
Menurut
pasal 1694 BW. Pengembalian barang oleh penerima titipan harus in natura,
artinya tidak bole dig anti dengan benda lain. Oleh karena itu maka perjanjian
penitipan barang pada umumnya hanya dilakukan mengenai benda yang tidak musnah.
Bila
mana barang yang di titpkan adalah uang maka menurut pasal 1714 BW jumlah uang
yang harus di kembalikan harus dalam bentuk mata uang yang sama pada waktu
dititipkan. Baik mata uang itu telah naik atau turun nilainya. Dalam kajian
benda yang dapat diganti dan tidak dapat di ganti ada dua macam jenis benda
yaitu:
a. Benda
yang dapat di bagi
Benda
yang tidak dapat di bagi adalah benda yag aapabila wujudnya dibagi tidak
mengakibatkan hilangnya hakikat dari harta tersebut. Contohnya gula, pasir, dan
lain-lain.
b. Benda
yang tak dapat di bagi
benda
yang tidak dapat di bagi adalah benda yang apabila wujudnya di bagi maka akan
hilang hakikat dari benda tersebut. Contohnya adalah binatang.
6. Benda
yang Diperdagangkan
Benda
yang di perdagangkan adalah benda-benda yang dapat di jadikan objek suatu
perjanjian. Jadi semua benda yang dapat di jadikan sebagai objek dari suatu
perjanjian di lapanagan harta kekayaan adalah termasuk benda yang dapat di
perdagangkan.
7. Benda
yang Tidak Dapat di Perdagangkan
Benda
yang tidak dapat di perdagangkan adalh benda-benda yang tidak dapat di jadikan
objek suatu perjanjian di lapangan harta kekayaan. Biasanya hal itu menyangkut
mengenai benda yang digunakan untuk kepentingan umum.
C. Hak Kebendaan
Setiap
manusia dapat memiliki atau menguasai dari pada benda-benda untuk
keentingannya. Oleh karena itu diperlukan perturan-peraturan hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan benda-benda tersebut.
Menurut
buku II BW (pasal 499-1232) tentang benda (van
zaken), meletakkan dasar peraturan-perturan hukum yang mengatur
hubungan-hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum dengan
orang menimbulkan hak kebendaan (zakelijkrecht),
yaitu hak yang memberikan kekuasaan langsung
kepada seseorang yang berhak menguasai sesuatu benda dalam tangan
siapapun juga benda itu berada. Hubungan ini menimbulkan hak kebendaanyang
bersifat mutlak (absolut).
Dalam
hukum perdata dan perundang-ungangan membagi hak keperdataan tersebut dalam dua
hal, yaitu: hak mutlak dan hak nisbi.
a. Hak
mutlak
Hak
mutlak adalah suatuhak yang berlaku dan harus di hormati oleh setiap orang.
Yang termasuk hak mutlak antara lain,” hak kepribadian, hak –hak yang terletak
dalam hukum keluarga, dan hak mutlak atas sesuatu benda atau hak kebendaan.
b. Hak
nisbi
Yaitu
suatu hak yang hanya di pertahankan terhadap orang tertentu saja (hak suatu
tuntutan/penagihan terhadap seseorang).hak ini timbul akibat adanya perutangan,
sedangkan perutangan itu timbul dari suatu perjanjian , undang-undang dan
sebagainya.
1.
Pembagian
Hak Kebendaan
Di
dalam buku II KUH Perdata di atur
macam-macam hak kebendaan, akn tetapi harus di ingat dengan berlakunya
Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tantang Pokok-Pokok Agraria di tentukan bahwa
semua hak yang bertalian dengan bumi, air, dan segala kekayaan alam yang ada di
dalamnya kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hipotek, di cabut keberlakuannya
dari buku II KUH Perdata. Hak tersebut meliputi eigendom, hak postal, hak
erfpah dan lainnya[11].
Adapun
hak-hak atas tanah yang di atur dalam UUPA antara lain:
1) Hak Milik,
Hak Guna Usaha, yaitu hak untuk
mengusahakan tanah yang di kuasai oleh Negara.
2) Hak Guna Bangunan,
yaitu hak untuk mendirikan bangunan dan mempunyai bangunan atas tanah yang
bukan milik sendiri dalam batas waktu tertentu, maksimal 30 tahun.
3) Hak Pakai,
yaitu hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang di kuasai
Negara atau orang lain.
4) Hak Sewa,
yaitu hak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dan
membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
D. Asas-Asas Umum Hukum Benda
1. merupakan hukum pemaksa
2. dapat di pindahkan
3. individualiteit
4. totaliteit
5. tidak dapat di pisahkan (Onsplitsbaarheid)
6. prioriteit (hak yang lebih dahulu terjadinya di
menangkan dari hak yang terjadi kemudian).
7. percampuran atau Verminging
8. perlakuan yang berbeda atas jenis benda yang
berbeda
9. publiciteit (pendaftaran dalam register umum
mengenai benda yang tidak bergerak)
10. sifat perjanjanjian.
2.6 Hukum Perikatan Dan Perjanjian
Istilah
perikatan berasal dari bahasa belanda verbintenis’.
Namun demikian, dalam keputusan hukum di Indonesia memakai bermacam-macam
istilah untuk menerjemahkan verbintenis. Di Indonesia verbintenis ini di kenal dengan tiga istilah yaitu, perikatan,
perjanjian, dan perutangan. Dan istilah overeenkomst
untuk persetujuan.[12]
Hukum
perikatan di atur dalam buku III KUH Perdata. Namun demikian dalam buku III KUH
Perdata tersebut tidak ada satu pasalpun yang merumuskan makna dari perikatan.
Tetapi sebagian besar dari Buku III KUH Perdata di tujukan pada perikatan yang
timbul dari persetujuan atau perjanjian.
Dalm
hukum perdata perikatan diartikan sebuah
hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau lebih, yang terletak didalam
lapangan harta kekayaan, dimana pihak pertama berhak atas prestasi dan pihak lainnya
wajib memenuhi prestasi itu[13].
Begitupun Perjanjian adalah salah
satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur dalam buku III
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan mengenai perjanjian,
termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh masyarakat seperti
perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa, dan perjanjian pinjam -
meminjam.
Perikatan adalah
suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak
menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi
tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu
peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu
saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pengertian perjanjian secara umum
adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lainnya atau
dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Dari
peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang tersebut yang
dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu rangkaian
perkataan yang mengandung janji - janji atau kesanggupan yang diucapkan atau
ditulis. Perjanjian (overeenkomst), menurut pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu
perbuatan di mana seseorang atau bebrapa orang mengikatkan dirinya kepada
seseorang atau beberapa orang lain.
Sedangkan definisi dari perikatan
adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan
mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan
pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan. Perikatan adalah suatu
pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret
atau suatu peristiwa.
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena
undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu
tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau
karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus
dilaksanakan dengan itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat
sesuatu, kemudian mereka mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah
barang tentu keinginan itu sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat
kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak
sebagai suatu peraturan bersama. Isi perjanjian ini disebut prestasi
yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu perbuatan, dan
tidak melakukan suatu perbuatan.
Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat atau unsur:
1. Kesepakatan
mereka yang mengikatkan diri.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu
pokok persoalan tertentu.
4. Suatu
sebab yang tidak terlarang.
Dua syarat
pertama disebut juga dengan syarat
subyektif, sedangkan syarat ketiga dan keempat disebut syarat obyektif. Dalam hal tidak terpenuhinya unsur pertama
(kesepakatan) dan unsur kedua (kecakapan) maka kontrak tersebut dapat
dibatalkan. Sedangkan apabila tidak terpenuhinya unsur ketiga (suatu hal
tertentu) dan unsur keempat (suatu sebab yang halal) maka kontrak tersebut
adalah batal demi hukum[14].
Asas-asas
perjanjian
Didalam hukm perjanjian terdapat tiga buah asas, yaitu
asas konsensualisme, asas pacta sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
1. Asas
konsensualisme.
Asas konsensualisme artinya, bahwa suatu perikatan itu
terjadi (ada) sejak saat terjadinya kata sepakat anrata para pihak. Dengan kata
lain bahwa perikatan itu sudah sah dan mempunyai akibat hukum sejak saat
tercapainya kata sepakat antar kedua belah pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat 1
KUH perdata, mengatakan bahwa syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan
antara kedua belah pihak.
2. Asas Pacta
Sunt Servada
Asas pacta sunt servada memiliki hubungan dengan
akibat dari perjanjian. Dalam pasal 1338 KUH Perdata mengatakan : Semua persetujuan yang dibuat secara sah
berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya.
Persetujan-persetujuan
itu tidak dapat ditarik kemabli selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena
alas an-alasan yang oleh umdang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Persetujuan
persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
3. Asas
Kebebasan Berkontrak
Asas ini sama dengan (freedom of making contract)
merupakan suatu asas yang sangat penting dalam hukum perjanjian. Kebebasan ini
adalah wujud dari kehendak bebas, pancaran hak asasi manusia.
Dalam hukum perjanjian nasional, asas kebebasan
berkomtrak yang bertanggung jawab, yang mampu memelihara keseimbangan tetap
perlu dipertahankan, yaitu pengembangan kepribadian guna mencapai kesejahteraan
dan kebahagiaan hidup lahir dan batin yang serasi, selaras dan seimbang dengan
kepentingan masyarakat.
Suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan
tegas ditentukan di dalamnya melainkan juga segala sesuatu yang menurut
sifatnya persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan atau
undang-undang. Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus
dianggap telah termasuk dalam suatu persetujuan, walaupun tidak dengan tegas
dimasukkan di dalamnya.
Menurut ajaran yang lazim dianut sekarang, perjanjian
harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran (offerte)
menerima jawaban yang termaktub dalam surat tersebut, sebab detik itulah yang
dapat dianggap sebagai detik lahirnya kesepakatan. Walaupun kemudian mungkin
yang bersangkutan tidak membuka surat itu, adalah menjadi tanggungannya
sendiri. Sepantasnyalah yang bersangkutan membaca surat-surat yang diterimanya
dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, karena perjanjian sudah lahir.
Perjanjian yang sudah lahir tidak dapat ditarik kembali tanpa izin pihak lawan.
Saat atau detik lahirnya perjanjian adalah penting untuk diketahui dan
ditetapkan, berhubung adakalanya terjadi suatu perubahan undang-undang atau
peraturan yang mempengaruhi nasib perjanjian tersebut, misalnya dalam
pelaksanaannya atau masalah beralihnya suatu risiko dalam suatu peijanjian jual
beli.
Tempat tinggal (domisili) pihak yang mengadakan
penawaran (offerte) itu berlaku sebagai tempat lahirnya atau ditutupnya perjanjian.
Tempat inipun menjadi hal yang penting untuk menetapkan hukum manakah yang akan
berlaku. Dalam hukum pembuktian
ini, alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri dari: bukti tulisan, bukti
saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan bukti sumpah.
Perjanjian harus ada kata sepakat kedua belah pihak
karena perjanjian merupakan perbuatan hukum bersegi dua atau jamak. Perjanjian
adalah perbuatan-perbuatan yang untuk terjadinya disyaratkan adanya kata
sepakat antara dua orang atau lebih, jadi merupakan persetujuan. Keharusan
adanya kata sepakat dalam hukum perjanjian ini dikenal dengan asas
konsensualisme. asas ini adalah pada dasarnya perjanjian dan perikatan yang
timbul karenanya sudah dilahirkan sejak detik tercapainya kata sepakat.
Syarat pertama di atas menunjukkan
kata sepakat, maka dengan kata-kata itu perjanjian sudah sah mengenai hal-hal
yang diperjanjikan. Untuk membuktikan kata sepakat ada kalanya dibuat akte baik
autentik maupun tidak, tetapi tanpa itupun sebetulnya sudah terjadi perjanjian,
hanya saja perjanjian yang dibuat dengan akte autentik telah memenuhi
persyaratan formil.
Subyek hukum atau pribadi yang
menjadi pihak-pihak dalam perjanjian atau wali/kuasa hukumnya pada saat
terjadinya perjanjian dengan kata sepakat itu dikenal dengan asas kepribadian. Dalam
praktek, para pihak tersebut lebih sering disebut sebagai debitur dan kreditur.
Debitur adalah yang berhutang atau yang berkewajiban mengembalikan, atau
menyerahkan, atau melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Sedangkan
kreditur adalah pihak yang berhak menagih atau meminta kembali barang, atau
menuntut sesuatu untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan.
Berdasar kesepakatan pula, bahwa perjanjian itu
dimungkinkan tidak hanya mengikat diri dari orang yang melakukan perjanjian
saja tetapi juga mengikat orang lain atau pihak ketiga, perjanjian garansi
termasuk perjanjian yang mengikat pihak ketiga .
Causa dalam hukum perjanjian adalah
isi dan tujuan suatu perjanjian yang menyebabkan adanya perjanjian itu. Berangkat
dari causa ini maka yang harus diperhatikan adalah apa yang menjadi isi dan
tujuan sehingga perjanjian tersebut dapat dinyatakan sah. Yang dimaksud dengan
causa dalam hukum perjanjian adalah suatu sebab yang halal. Pada saat
terjadinya kesepakatan untuk menyerahkan suatu barang, maka barang yang akan
diserahkan itu harus halal, atau perbuatan yang dijanjikan untuk dilakukan itu
harus halal. Jadi setiap perjanjian pasti mempunyai causa, dan causa tersebut
haruslah halal. Jika causanya palsu maka persetujuan itu tidak mempunyai
kekuatan. Isi perjanjian yang dilarang atau bertentangan dengan undang-undang
atau dengan kata lain tidak halal, dapat dilacak dari peraturan
perundang-undangan, yang biasanya berupa pelanggaran atau kejahatan yang
merugikan pihak lain sehingga bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana.
Adapun isi perjanjian yang bertentangan dengan kesusilaan cukap sukar
ditentukan, sebab hal ini berkaitan dengan kebiasaan suatu masyarakat sedangkan
masing-masing kelompok masyarakat mempunyai tata tertib kesusilaan yang
berbeda-beda.
Secara
mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu:
1. Perjanjian Konsensuil
Adalah
perjanjian dimana adanya kata sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk
timbulnya perjanjian.
2. Perjanjian Riil
Adalah
perjanjian yang baru terjadi kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah
diserahkan.
3. Perjanjian Formil
Adalah
perjanjian di samping sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai
formalitas tertentu.
Macam-Macam Perikatan
CST Kansil
membagi perikatan menjadi 6 jenis yaitu sebagai berikut[15]:
1.
Perikatan
sipil (civil verbintenissen) atau
perikatan perdata (obligation verbintenissen),
dan perikatan wajar (natuurelijke verbintenissen).
Perikatan sipil atau perikatan perdata adalah perikatan yang apabila tidak di
penuhi dapat di akukan gugatan (hak tagihan). Sedangkan perikatan wajar yaitu
perikatan yang tidak dapat dimintai kembali (tuntutan di pengadilan). Seperti
perjudian dll.
2.
Perikatan
yang dapat di bagi (deelbare verbintenissen) dan perikatan yang tidak dapat
dibagi (ondeelbare verbintenissen). Perikatan yang dapat di bagi yaitu
perikatan yang mana sifatnya dan maksudnya dapat di bagi-bagi dalam memenuhi
prestasinya. Misalkan perjanjian mencangkul sawah dll. Sedangkan perikatan yang
tidak dapat di bagi yaitu perikatan yang menurut sifatnya dan maksudnya tidak
dapat di bagi dalam pelaksanaanya. Seperti perjanjian menyanyi.
3.
Perikatan
pokok (principale atau hoofdverbintenissen) dan perikatan
tambahan (accessoire atau nevenverbintenissen). Perikatan pokok
yaitu perikatan yang dapat berdiri sendiri tidak bergantung pada
perikatan-perikatan lainnya. Misalnya, jualbeli, sewa menyewa, dll. Sedangkan
perikatan tampahan adalah perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan
lainnya dania tidak dapat berdiri sendiri, misalnya hipotek tanggungan yaitu
merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian utang-piutang.
4.
Perikatan
spesifik (spesifieke verbintenissen) dan
perikatan generik (genericke
verbintenissen) perikatan spesifik adalah perikatan yang secara khusus di
tetapkan macamnya prestasi. Sedangkan perikatan generik, yaitu perikatan yang
hanya di tentukan menurut jenisnya.
5.
Perikatan
sederhana (eenvoudige verbintenissen) dan
perikatan jamak (meervoudige
verbintenissen). Perikatan sederhana adalah prikatan yang hanya ada satu
prestasi yang harus di penuhi oleh debitor. Adapun perikatan jamak adalah
perikatan yang pemenuhan debitornya lebih dari satu macam prestasi.
6.
Perikatan
murni (zuivere verbintenissen) dan
perikatan bersyarat (voorwaardelijk
verbintenissen). Perikatan murni adalah perikatan yang prestasinya harus
seketika itu juga di penuhi. Adapun
perikatan bersyarat adalah perikatan yang pemenuhannya oleh debitor
digantungkan pada suatu syarat, yaitu keadaan-keadaan yang akan datang yang
pasti terjadi.
Sebab Perikatan
dapat terhapus:
1. Pembayaran.
2. Penawaran pembayaran tunai, diikuti
dengan penyimpanan atau penitipan.
3. Pembaruan utang.
4. Perjumpaanutangataukompensasi.
5. percampuran utang, karena pembebasan
utang, karena musnahnya barang yang terutang.
6. Kebatalan atau pembatalan.
7. Berlakunya suatu syarat pembatalan,
karena lewat waktu.
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh
siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut berutang atau
penanggung utang. Suatu perikatan bahkan dapat dipenuhi oleh pihak ketiga yang
tidak berkepentingan, asal pihak ketiga itu bertindak atas nama dan untuk
melunasi utang debitur, atau asal ia tidak mengambil alih hak-hak kreditur
sebagai pengganti jika ia bertindak atas namanya sendiri.
2.7 Hukum Pembuktian dan Kadaluarsa
Pengaturan
tentang pembuktian buku IV KUH Perdata bagian materil dari hukum formil
Alat
bukti adalah segala sesuatu yang menurut
undang-undang dapat digunakan untuk membuktikan sesuatu.
Bukti adalah
sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil/ pendirian dan sesuatu itu
harus sesuai Undang-undang.
Pembuktian adalah
usaha yang disampaikan pada hakim berkenaan dengan suatu perkara yang bertujuan
agar hakim dapat memakainya untuk menentukan keputusan.
Apa yang harus dibuktikan?
Yang
harus dibuktikan hanya hal-hal yang disangkal/ dibantah oleh pihak lawan.
Yang
tidak perlu dibuktikan?
1. Hal-hal
yang sudah diakui kebenarannya
2. Hal-hal
yang sudah diketahui masyarakat umum
3. Hal-hal
yang kebetulan sudah diketahui hakim.
Pedoman
pembuktian :
1. Menurut
pasal 1865 KUHP -> Beban pembuktian -> 163
HIR/RIB -> KUHAP
Siapa
saja yang menyatakan punya hak/ menyebutkan sesuatu yang berbeda dari yang
dikemukakan pihak lawan, maka dia harus membuktikan adanya hal/ peristiwa
tersebut.
2. Menurut
pasal 1866 KUHP ada 5 macam alat bukti :
1. Bukti
tulisan (1867)
a. Berupa
akta/ surat-surat lain.
Akta
= tulisan/ surat yang ditandatangani dan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti.
Bentuk
akta ada 2 macam:
i. Otentik
(resmi) = tulisan/ surat yang dibentuk dalam format tertentu di hadapan pejabat
resmi yang berwenang membuatnya (notaris, camat, bupati, catatan sipil). Oleh
karena itu hakim harus mempercayai akta tersebut.
ii. Di
bawah tangan = dibuat oleh pihak yang berkepentingan/ bersangkutan tanpa
perantara pejabat resmi
b.
Surat-surat lainnya = tulisan-tulisan lain yang bukan akta (faktur,
kwitansi).
2. Bukti
kesaksian (1895)
Adalah
pernyataan seseorang mengenai suatu peristiwa atau keadaan yang dilihatnya,
didengar, dialami sendiri.
Saksi
korban = saksi yang sekaligus menjadi korban
Saksi
ahli = keterangan berdasarkan keahlian seseorang. Dia tidak harus memenuhi
syara-syarat sebagai saksi.
Dalam
kesaksian dianut sistem : “UNUS TESTIS & NULLUS TESTIS”
Artinya
keterangan seorang bukan kesaksian. Berarti di dalam suatu perkara harus ada
saksi lebih dari satu orang supaya dapat menjadi saksi. Jika hanya ada satu
orang, maka hakim harus mencari bukti yang lain.
3. Bukti
Persangkaan/ Dugaan (1915)
Adalah
kesimpulan yang diambil berdasarkan peristiwa-peristiwa yang sudah jelas dan
nyata. Persangkaan harus dibuktikan lebih lanjut.
4. Pengakuan
(1923)
Pernyataan
suatu pihak mengenai peristiwa- dimuka hakim – diluar persidangan (saat
diinterogasi)
5. SumpahPernyataan
dengan segala keluhuran untuk memberikan keterangan dengan kesaksian Tuhan dan
sanggup menerima hukuman dari Tuhan.
Menurut
professor Ali Afendi : pernyataan yang khitmad bahwa Tuhan adalah yang Maha
Tahu dan bahwa Tuhan akan menghukum setiap dusta pada waktu orang bersaksi.
Merupakan alat bukti yang paling rendah.
Ada
2 macam sumpah :
1. DECISOIR
: pemutus/ penentu.
Sumpah
atas permintaan salah satu pihak yang berperkara untuk memutus suatu perkara.
Jika kekurangan bukti-bukti bisa oleh penggugat dan tergugat diucapkan oleh
yang menang.
2. SUPLATOIR
: sumpah tambahan.
Sumpah
yang diperintahkan hakim karena jabatannya. Untuk melengkapi bukti-bukti yang
sudah ada.
Dalam
perkara pidana, alat bukti hanya ada 4. Sumpah bukan merupakan alat bukti
karena dalam perkara pidana hukuman bersifat penderitaan.
VERJAARING
(DALUWARSA) (1946)
Menurut
pasal 1946 daluwarsa adalah suatu upaya untuk memeperoleh suatu hak atau untuk
membebaskan dari suatu kewajiban dalam suatu perikatan karena suatu waktu
tertentu yang ditentukan UU.
Ada
2 macam lewat waktu :
1. AQUISITIEVE
VERJAARING (1963)
Verjaaring
untuk memperoleh suatu hak.
Contoh
: B menguasai tanah bukan miliknya. UU menentukan, setelah 30 tahun jika tidak
ada keberatan dari pihak lain, ia dapat meminta pengadilan untuk menjadikan
tanah tersebut menjadi miliknya. Ketentuan ini tidak berlaku bila ada keberatan
sekali saja.
2. EXTINTIEVE
VERJAARING (1967)
Verjaaring
untuk menghapuskan suatu kewajiban.
Contoh
: A mempunyai utang kepada B. Selama 30 th B tidak pernah menegur A. Maka
setelah 30 th A dibebaskan dari utang.
Verjaaring
digunakan untuk melindungi orang yang berkepentingan/ berutang dengan jalan mengamankannya
dari tuntutan hukum yang sudah lama. Verjaaring harus dapat dibedakan
dengan pelepasan hak.
Pelepasan
hak :
Hilangnya suatu hak bukan karena verjaaring tapi karena sikap yang bersangkutan
yang menunjukkan dia tidak akan menggunakan haknya kembali.
Verjaaring
juga harus dapat dibedakan dengan DECHEANCE.
KUHP
memberikan hak kepada seseorang dalam jangka waktu tertentu, jika tidak
digunakan lagi maka hak itu menjadi gugur (DECHEANCE). Tidak ada yang bisa
mencegah untuk menggunakan hak. UU memberikan hak dalam waktu tertentu. Exmpl :
reklame, 30 hari. Verjaaring dapat dicegah, sedangkan decheance itu pasti.
BAB
III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia
merupakan Negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
dalam menjalankan aktivitas keseharian, masyarakat Indonesia secara langsung
dalam kesehariannya secara otomatis memiliki hak atas hukum dan keadilan masing
masing.
Di Indonesia dibagi menjadi 3 buah macam hukum
yang bearlaku dalam kehidupan:
1. Hukum Publik.
2. Hukum Privat atau Hukum perdata dan
3. Hukum adat.
Dari
kacamata tersebut penulis memaparkan dalam makalah ini mengenai hukum yang ke
dua yaitu Hukum Perdata. Secara
komprehensif definisi hukum perdata adalah
: Peraturan hukum yang mengatur dan menyelenggarakan bagaimana proses seseorang
mengajukan perkara perdata kepada hakim/pengadilan. Dalam konteks ini,
pengajuan perkara perdata timbul karena adanya orang yang merasa haknya
dilanggar orang lain, kemudian dibuatlah surat gugatan sesuai syarat peraturan
perundang-undangan.
.
Dalam Hukum Perdata terdapat 4 buah buku Undang- Undang yang mengatur (Burgerlijk Weetboek).
1.
Hukum Perorangan.
2.
Hukum Benda.
3. Hukum perjanjian dan perikatan.
4. Hukum hal Pembuktian dan kadaluarsa.
3.2 SARAN
Dengan
sadar dan dengan penuh pengharapan penulis mengajak para pembaca untuk memtik
secuil hikmah dari makalah ini. Berdasarkan asas Negara kita merupakan Negara
hukum, Maka guna mencapai kehidupan yang damai dan sejahtera dalam kehidupan
bangsa kita dengan kata-kata yang ada dalam makalah ini penulis hendak
menyampaikan marilah kita tempuh jalan yang suci dan lurus sesuai aturan dan
norma-norma agama kita. Telah banyak aturan yang di buat undang-undang di
Negara kita untuk menertibkan kekacauan yang terus siliberganti tak kunjung
reda atau berhenti dan tuntas. Dengan keadaan seperti inilah aturan-aturan
undang-undang itu bagaikan sebuah kata dan tulisan yang biasa dan takbermakna
bila kita terus mengutamakan kepentingn pribadi yang dalam posisi kita seharusnya
melaksanakan kepentingan umum. Rubahlah pola berfikir kita dengan langkah yang
terus maju walaupun itu sangat lambat hendaknya kita terus melangkah, jangan
terus terpaku dengan keadaan seperti saat ini. Itulah salah satu jalan membuat
Negara kita ini menjadi Negara yang di harapkan dalam UUD 1945.
Akhir
kata penulis mohon maaf yang sebesar-besarnya bila dalam penulisan dan dalam
kata-kata masih banyak terdapat kesalahan dan kekliruan, semua itu tidak lepas
dari masih minimnya pengetahuan penulis dalam menggarap makalah ini. Oleh sebab
itu saran dan kritikan yang bersifat membangun sangat di perlukan, guna
perbaikan tulisan-tulisan yang akan datang.
[1]
Titik Triwulan Tutik,S.H.,M.H., Hukum
Perdata Dalam Sistem Hukum Nasaional. Jakarta: Kencana Perdana Media Group.
2008. Hal 1
[2]
Titik Triwulan Tutik, S.H,.M.H. ibid,. hal 6
[3]
Sri Warjiati, Memahami Hukum Adat. Surabaya:
Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya. Hal 36-37
[4]
Kholiez Malik ,. Hukum Perdata Indonesia.
Blogspot.com 6 september 2009. at 12:33
[5]
Titik Triwulan Tutik SH.MH,. op.cit ,. hal 20
[6] Denny Frasetiawan. Sistematika Hukum Perdata Indonesia.
Jakarta, Indonesia.Tuesday, May 24, 2011, at05:49AM.
[7]
Titik Triwulan Tutik.S.H.M.H, op.cit. hal
39-40
[8]
CST Kansil,.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia,.Jakarta: Balai Pustaka. Hal 243.
[9]
Titik Triwulan Tutik. Op.Cit. hal 143
[10]
Titik Triwulan Tutik. Ibid. hal 160
[11]
Titik Triwulan Tutik, SH.MH, Ibid.
hal 155
[12]
Titik Triwulan Tutik SH.MH, Ibid,. hal 198.
[13]
Mariam Darus Badrulzaman, dkk., Kompilasi Hukum Perikatan,. Jakarta: Citra
Aditya Bakti. Hal 1.
[14]
FBP,. Hukum Perikatan dan Perjanjian.
Blogspot.com .Rabu, 13 Februari 2013. At 02:24
[15] [15]
CST Kansil,.Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia,.Jakarta: Balai Pustaka. Hal 207-208
Komentar
Posting Komentar